Pemda BanggaiKep Ikuti Rakernas Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 Secara Virtual

:


Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Selasa, 14 September 2021 | 16:59 WIB - Redaktur: Kusnadi - 290


Salakan, InfoPublik - Sekertaris Daerah Banggai Kepulauan Rusli Moidady, ST.MT didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Stevan Moidady, dan Bagian Perekonomian Setda Banggai Kepulauan (BanggaiKep) mengikuti rapat Kerja Nasional dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 secara virtual di Ruang Rapat kantor Bupati Kabupaten BanggaiKep, Selasa, (14/09/2021).

Rakornas tersebut bertema "Bangkitkan Ekonomi, Pulihkan Negeri Bersama Hadapi Pandemi".

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, "Pemerintah bekerja keras menggunakan instrumen APBD untuk meringankan dan memulihkan ekonomi."

Ia menyebutkan lembaga hukum yang bersinergi dengan pemerintah dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara meliputi Polri, Kejaksaan Agung, KPK, BPK RI, BPKP dan LKPP.

Sri Mulyani juga menegaskan pelibatan lembaga-lembaga penegak hukum dilakukan dalam rangka menghindari potensi terjadinya resiko penyelewengan terhadap uang negara yang pada akhirnya mengurangi efektivitas program pemerintah.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan pemerintah daerah yang saya yakin menghadapi situasi luar biasa tidak mudah ini," ujar Sri Mulyani.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dengan 84 Laporan Keuangan/Lembaga (LKKL) dari 86 LKKL atau 97,7 % dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) beropini WTP.

Opini WTP turut diberikan kepada 486 Pemerintah Daerah (pemda) dari 542 pemda atau 89,7% yang terdiri dari 33 provinsi, 88 pemerintah kota, dan 365 Pemerintah Kabupaten.

"Peningkatan kualitas laporan pada situasi exrtaordinary merupakan prestasi yang tidak mudah dan tidak sederhana. Saya menyampaikan penghargaan untuk semua Kementerian, Lembaga dan Pemda yang terus menjaga keuangan negara dan dan membangun tata kelolanya" ujar Kemenkeu. (McBanggaiKep/Tris)