:
Oleh MC KAB DELI SERDANG, Selasa, 7 September 2021 | 15:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Deli Serdang, InfoPublik - Melalui Sidang DPRD, Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan yang diwakili Asisten Pemerintahan Drs Citra Efendi Capah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa untuk menyelaraskan dinamika peraturan perundang-undangan dan penegakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa guna mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan bahaya penyebaran dan penularan Covid-19 bagi kesehatan masyarakat.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri didampingi Wakil Ketua Amit Damanik, Nusantara Tarigan Silangit, Sekretaris Dewan Drs Hendra Wijaya. Turut hadir para Anggota DPRD Deli Serdang lainnya beserta para Staf Ahli, Kepala OPD serta Kabag, yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Senin (6/9/2021).
Asisten Pemerintahan Drs Citra Efendi Capah menyampaikan secara umum Ranperda yang diajukan mengatur beberapa perubahan diantaranya, penambahan ketentuan tentang mekanisme pemilihan Kepala Desa secara serentak bergelombang melalui tahapan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting, perubahan ketentuan unsur panitia Pemilihan Kabupaten, Sekretariat pilkades serentak Sub Kepanitiaan di Kecamatan, Panitia Pengawas Pilkades Serentak, Panitia Pengawas Pilkades Antar Waktu, Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan Antar Waktu dan Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara Desa (PPPSD), Penambahan Ketentuan Tugas Panitia Pemilihan Kabupaten, Sekretariat Pilkades Serentak, Sub Kepanitiaan di Kecamatan, Panitia Pengawas Pilkades Serentak, Panitia Pengawas Pilkades Antar Waktu, Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan Antar Waktu dan PPPSD, Penghapusan ketentuan persyaratan bakal calon Kepala Desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (Satu) Tahun sebelum pendaftaran.
Selanjutnya, Perubahan Ketentuan Pencalonan Bagi Kepala Desa Petahana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) serta Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai lainnya, Penambahan ketentuan tentang mekanisme pengaduan pelanggaran, fasilitasi perselisihan dan penyelesaian perselisihan pada setiap tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Penambahan ketentuan tentang mekanisme pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam Covid-19, penambahan ketentuan tentang mekanisme pemilihan Kepala Desa antar waktu dan perubahan ketentuan pembiayaan pemilihan Kepala Desa.
Kemudian, juga disampaikan Penjelasan Bupati Deli Serdang Terhadap Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang, untuk lebih menyempurnakan lagi beberapa ketentuan yang mengatur tentang Perangkat Daerah bagi upaya perbaikan dan kemajuan Daerah kedepan, secara umum Ranperda yang diajukan adalah mengatur beberapa perubahan diantaranya, menata kembali urusan pemerintahan daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang selama ini diwadahi dengan 1 (satu) dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Tipe A menjadi 2 (Dua) Dinas dengan Tipe B, yaitu Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017. Perubahan Nomenklatur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050-3708 Tahun 2020.
Perubahan Nomenklatur Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020, Perubahan Nomenklatur Dinas Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050-3708 Tahun 2020, Perubahan Nomenklatur Dinas Komunikasi dan Informatika Menjadi Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Asisten I menyampaikan Perubahan Nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 050-3708 Tahun 2020, Perubahan Nomenklatur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020, Perubahan Nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah Menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017.
"Berdasarkan hal-hal yang dikemukakan melalui Rapat Paripurna Dewan, diharapkan agar Perda pembahasan yang diajukan ini menjadi Perda Kabupaten Deli Serdang sebagai bagian dari tuntutan pelaksanaan reformasi birokrasi," pungkasnya.