:
Oleh MC KAB DELI SERDANG, Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 157
Deli Serdang, InfoPublik - Wakil Bupati Deli Serdang H.M. Ali Yusuf Siregar menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021. Bertempat di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Deli Serdang, Rabu (18/8/2021).
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH didampingi Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik. Hadir Anggota DPRD Deli Serdang, para Asisten, Kepala OPD dan Kabag.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang H.M. Ali Yusuf Siregar mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD (Ranperda P. APBD ) Tahun 2021 ini berpedoman pada dokumen perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati.
Perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyemprunaan APBD karena pada saat penyusunan APBD TA 2021, pendapatan dan belanja yang kita rencanakan dan targetkan, tidak seluruhnya terealisasi, sehingga harus dilakukan Perubahan APBD dengan menyesuaikan capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah. Oleh karena itu, perubahan APBD Kab. Deli Serdang TA 2021 ini dilakukan dengan pertimbangan perubahan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah.
Selanjutnya, Wabup menyampaikan gambaran umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada perubahan APBD TA 2021. Rencana pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA 2021, diperkirakan menjadi Rp4.104.380.358.501,00 meningkat sebesar Rp104.697.062.058,00 atau naik 2,62 % dari target semula pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp3.999.683.296.443,00 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah pada Perubahan APBD TA. 2021 direncanakan sebesar Rp1.519.793.939.731,00 meningkat sebesar Rp.88.054.771.952,00 atau naik 6,15 % dari target semula pada APBD tahun 2021 yaitu sebesar Rp.1.431.739.167.779,00.
Pendapatan transfer pada Perubahan APBD TA .2021 menjadi sebesar Rp2.409.209.908.770,00 naik sebesar Rp. 13.992.290.106,00 atau naik sebesar 0,58 % dari target semula sebesar Rp. 2.395.217.628.664,00 dengan rincian: Transfer pemerintah pusat menjadi sebesar Rp. 2.205.215.097.000,00 berkurang sebesar Rp. 45.206.215.097.000,00 dari target semula sebesar Rp. 2.250.422.022.000,00. Transfer antar daerah mengalami peningkatan sebesar Rp59.119.215.106,00 menjadi sebesar Rp203.994.821.770,00 dari target semula Rp144.795.606,00. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD TA. 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp. 2.650.000.000,00 sehingga menjadi Rp175.376.500.000,00 dari target semula sebesar Rp172.726.500.000,00.
Perlu diketahui, Pandemi Covid-19 yang belum selesai hingga saat ini tentu memberikan dampak yang cukup besar termasuk halnya Kabupaten Deli Serdang. Karenanya pengalokasian belanja daerah pada Perubahan APBD TA. 2021 masih diarahkan pada program dan kegiatan yang mengacu pada penguatan / penanganan kesehatan, penguatan jaring pengaman sosial/ perlindungan sosial serta pemulihan ekonomi masyarakat.
Secara umum, pada Perubahan APBD TA. 2021 ini, belanja daerah direncanakan sebesar Rp4.226.597.955.061,00 naik sebesar Rp. 199.914.658.618,00 atau naik sebesar 4,96 % dari target semula sebesar Rp4.026.683.296.443,00. Terjadi penurunan belanja transfer sebesar Rp476.237.017,00 dari target semula Rp518.412.645.724,00 menjadi sebesar Rp517.936.408.707,00.
Penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD TA. 2021 dari semula sebesar Rp45.000.000.000,00 yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, menjadi sebesar Rp140.217.596.560,00 atau bertambah sebesar Rp95.217.596.560,00. Adapun pengeluaran pembiayaan ditargetkan pada Perubahan APBD TA. 2021 yaitu sebesar Rp18.000.000.000,00. Dengan demikian ,maka pembiayaan netto sebesar Rp122.217.596.560,00 akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp122.217.596,00 sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol.