KUA dan PPPAS P-APBD Deli Serdang T.A 2021 Disetujui

:


Oleh MC KAB DELI SERDANG, Senin, 16 Agustus 2021 | 09:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 306


Deli Serdang, InfoPublik - Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021, diterima dan disetujui pada Sidang Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shari, didampingi Wakil Ketua DPRD Amit Damanik, T Ahmad Tala’a dan  Nusantara tarigan Silangit.

Hadir juga Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan, beserta unsur Pimpinan Forkopimda, Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos juga para pimpinan OPD jajaran Pemkab Deli Serdang, yang dirangkai dengan penandatanganan bersama di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Jumat (13/8/2021).

Sidang Paripurna itu diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Deli Serdang yang disampaikan H Syaiful Tanjung  bahwa  nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ini merupakan kesepakatan antara Bupati Deli Serdang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk nantinya dibahas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun 2021 bersama Badan Anggaran DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara juga berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021. Dalam Kebijakan Umum Anggaran disebutkan RKPD tahun 2021 merupakan perencanaan tahun kedua RPJMD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024, dengan agenda tahun 2021 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat dengan prioritas pembangunan yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menguasai  teknologi, pemulihan kesejahteraan masyarakat dan transformasi berbasis sumber daya, percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur terintegrasi antar wilayah,  pemantapan peran pemerintah yang baik dan bersih. Apa yang disampaikan dalam agenda tahun 2021 serta prioritasnya tercermin dalam politik anggaran dan terukur dalam RPJMD 2019-2024 tahun kedua.

Selanjutnya Banggar menjelaskan, dalam dokumen PPAS disebutkan target perubahan pendapatan daerah tahun 2021 sebesar Rp.4.104.380.358.501,- terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.1.522.443.939.731,- dana transfer sebesar Rp.2.409.209.918.770,- dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.172.726.500.000,- pendapatan daerah sebesar Rp. 4.104.380.358.501,- meningkat sebesar Rp.104.697.062.058,- dibanding APBD murni Tahun 2021 sebesar Rp.3.999.683.296.443,- dibanding realisasi APBD tahun 2020 terjadi peningkatan sebesar Rp.769.030.531.921,- dimana realisasi APBD Tahun 2020 sebesar Rp.3.335.349.826,580,-

Sedangkan dana pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.522.443.939.731,- meningkat sebesar Rp.90.704.771.952,- dibanding dengan sebelum perubahan yakni sebesar Rp.1.431.739.167.779,- untuk pendapatan dari dana transfer sebesar Rp.2.409.209.918.770,-meningkat sebesar Rp.13.992.290.106,- dibanding sebelum perubahan sebesar Rp.2.395.217.628.664,- sedangkan pendapatan lain lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp.172.726.500.000,- tidak mengalami perubahan.

Pendapatan daerah yang diproyeksikan ini hendaknya terukur realistis dan dapat dicapai nantinya. Mengingat, momentum perubahan adalah mengupayakan pendekatan antara target dan capaian bisa mendekati. Selain itu, pendapatan daerah tahun 2020 ini akan menjadi pedoman RPJMD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024.

Dalam dokumen PPAS disebutkan target belanja daerah RPAPBD tahun 2021 sebesar Rp.4.226.597.955.061,- terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.2.898.249.494.090,- belanja modal sebesar Rp.790.412.052.265,- belanja tidak terduga sebesar Rp.20.000.000.000,- dan transfer sebesar Rp.517.936.408.707,- belanja ini disebutkan untuk mendukung percepatan pencapaian visi dan misi RPJMD tahun 2019-2024 dengan perkembangan pandemi covid 19. Asumsi perubahan rancangan untuk belanja selain mengutamakan prioritas pembangunan juga mengikuti perkembangan pembangunan secara nasional.

Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan mengatakan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2021 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap mandat yang diberikan rakyat kepada kita untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang guna mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang yaitu "Deli Serdang Yang Maju dan Sejahtera Dengan Masyarakatnya Yang Religius dan Rukun Dalam Kebhinekaan".

Bupati menjelaskan bahwa tahapan pembahasan perubahan kua dan perubahan PPAS ABPD tahun 2021 adalah merupakan salah satu bagian dari rangkaian penyusunan RANPERDA perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2021, yang telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati yaitu: pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang pada perubahan APBD tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.104.380.358.501,00 yang terdiri dari komponen pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah, belanja daerah sebesar Rp 4.226.597.955.061,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 140.217.596.560,00 sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.18.000.000.000,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 122.217.596.560,00.

Hasil kesepakatan tersebut memiliki peranan penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Deli Serdang tahun 2021, yang merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang sehingga harapan dan aspirasi masyarakat terpenuhi.

“Dengan adanya nota kesepakatan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Deli Serdang”,kata Bupati H Ashari Tambunan sebelum mengakhiri sambutannya.