Pemko Padang Siap Melaksanakan PPKM Mikro

:


Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 7 Juli 2021 | 12:10 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Padang, InfoPublik - Wali  Kota Padang Hendri Septa menegaskan bahwa Pemko Padang siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Padang.

Seperti diketahui, Kota Padang merupakan salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang harus melaksanakan PPKM Mikro, mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Untuk di Sumbar, selain Padang, tiga daerah lainnya juga melaksanakan PPKM Mikro yakni Kota Padang Panjang, Bukittinggi dan Kota Solok.

“Sesuai instruksi dari Pusat, Selasa ini kita langsung menerapkan PPKM Mikro di Kota Padang,” ujar Hendri Septa, Selasa (6/7/2021).

Dikatakan Hendri Septa, agar PPKM Mikro ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, Pemko Padang langsung melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.

Disebutkan Hendri Septa, terdapat sejumlah aturan atau kegiatan yang dilarang saat PPKM Mikro ini. Diantaranya pekerja perkantoran bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen dan 25 persen.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.

Kemudian untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

Selanjutnya, mal dibolehkan dibuka hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

Kemudian semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Sedangkan untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

“Kita bersama Polresta Padang, TNI dan instansi terkait lainnya akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan PPKM Mikro ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tutur Hendri Septa.

Wako pun menegaskan akan memberikan tindakan tegas jika ada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar PPKM Mikro ini. (MC Padang/June/Irwan Rais)