:
Oleh MC Kota Metro Lampung, Jumat, 18 Juni 2021 | 13:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 310
Metro, InfoPublik - Plt Asisten I Setda Kota Metro Ika Pusparini Anindita memimpin rapat pembahasan Raperda Kota Metro atas Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2011, yang berisi tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB, Jumat (18/06/2021).
Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Amanto, mengatakan dasar perubahan ini sejak diberlakukannya UU No 28 tahun 2009. Dimana perubahan nama dinas, yang semula BPPKA sekarang menjadi BPPRD.
“Sehingga ada perubahan yang lebih fleksibel berupa pembayaran BPHTB secara online. Yang mana BPHTB juga ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, pelaksanaan integrasi aplikasi secara online memerlukan perubahan secara prosedur,” kata Amanto.
Kasubbag Perundang-undangan Bagian hukum Fachruddin,SH selaku moderator menyampaikan bahwa, BPHTP online adalah sebuah layanan berbasis web yang dapat diakses melalui komputer maupun smartphone.
“Akses digital ini diharapkan dapat memudahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan pelayanan BPHTP,” jelasnya di ruang OR Setda
Kemudian menurut, Romi dari Biro Hukum Provinsi Lampung, mengatakan untuk evaluasi Raperda ini akan dilakukan beberapa tahapan.
“Tahapan-tahapan ini akan disampaikan kepada DPRD, yang kemudian akan dilampirkan ke Provinsi. Selanjutnya provinsi akan menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri Dan Kementrian Keuangan untuk di evaluasi,” terang Romi. (Ian/Tm)