Balitbangda Kaltim Sosialisasikan IPKD dan IKKD

:


Oleh Prov. Kalimantan Timur, Jumat, 11 Juni 2021 | 10:35 WIB - Redaktur: Kusnadi - 424


Samarinda, InfoPublik – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Daerah Kaltim mengadakan Sosialisasi IPKD dan IKKD Tahun 2021. Bertempat di Aula Balitbangda Jalan MT.Haryono Samarinda, Rabu (10/6/2021).

Terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah, perlu dilakukan pengukuran indeks keuangan daerah yang selanjutnya disingkat IPKD.

IPKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.

Kemudian, terbit pula Peraturan Menteri alam negeri nomor 38 tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah, menyebutkan bahwa untuk melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah perlu menetapkan indeks kepemimpinan kepala daerah yang selanjutnya disingkat IKKD.

“Syarat dari penilaian IKKD adalah mininal sudah memimpin atau menjabat selama dua tahun, di Kaltim yang sudah memimpin selama dua tahun adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU),” papar Abdullah Sani.

Sementara, tujuan kegiatan IPKD untuk mengetahui bagaimana kondisi pengelolaan keuangan daerah dan IKKD mengukur dan menilai kepemimpinan kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah dan menetapkan kepala daerah terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah, tambahnya.

Acara ini diikuti oleh 119 peserta diantaranya Bappeda dan BPKAD Kabupaten Kota Se Kalimantan Timur melalui luring maupun daring dan dengan nara sumber Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri RI, Dr. Sumule Tumbo. (teguh p/pt)