:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 8 Juni 2021 | 10:43 WIB - Redaktur: Kusnadi - 295
Padang, InfoPublik - Pemko Padang dalam penarikan retribusi sektor jasa usaha hanya dibolehkan pada delapan sektor. Hal ini sesuai dengan Perda Retribusi Jasa Usaha yang baru disahkan oleh DPRD Padang, Senin (8/6/2021) di Gedung DPRD Padang.
Sekda Pemko Padang Amasrul mengatakan, delapan sektor ini retribusi pemakain kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi terminal. Lalu retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, retribusi rumah potong hewan.
Selanjutnya retribusi rekreasi dan olahraga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. "Sedangkan tiga sektor lainnya, melalui perda ini bukan lagi kewenangan Pemko Padang, namun kewenangan pemerintah pusat," kata Amasrul, Senin (8/6/2021).
Tiga sektor jasa usaha yang bukan kewenangan Pemko Padang lagi di antaranya, retribusi tempat pelelangan, retribusi kepelabugan dan retribusi penyeberangan di air.
Amasrul mengatakan ketentuan Perda retribusi jasa usah ini menyesuaiakan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Menurutnya, pengurangan tiga sektor penarikan retribusi jasa usaha ini juga tantangan bagi Pemko Padang untuk menggali potensi retribusi untuk tingkatkan pendapatan
(MC Padang/ April).