:
Oleh MC KAB KARANGANYAR, Senin, 10 Mei 2021 | 15:29 WIB - Redaktur: Kusnadi - 230
Karanganyar, InfoPublik – Tim gabungan Satuan Tugas Obat dan Makanan Ilegal Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar melakukan sidak di Pasar Jongke dan Pasar Karangpandan, Senin (10/05). Sidak kali ini untuk melihat makanan, obat dan legalitas dari produk makanan/obat tersebut.
Tahun lalu, pihaknya sudah memberikan pengarahaan kepada sejumlah pedagang mengenai obat bebas terbatas yang tidak boleh dijual dipasar umum. Sesuai ketentuan, obat bebas terbatas hanya boleh dijual di toko obat atau apotik yang ada penanggungjawabnya
“Obat yang tergolong obat bebas terbatas memang tidak boleh dijual sembarang karena memiliki efek samping. Sehingga hanya toko obat dan apotik yang boleh menjual obat bebas terbatas. Contoh obatnya tersebut adalah komik, nafasin, dan lain sebagainyam,” papar Kepala Seksi Kefarmasian, Makanan Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Kabupaten Karanganyar, Sutopo Edy Antoro, S.Si, Apt, MM.
Edy Antoro menambahkan pihaknya bersama anggota satgas yang lain juga meneliti produk makanan yang bereder menjelang idulfitri 1442 H.
Dari temuan yang ada ada beberapa produk makanan yang sudah kadaluwarsa. Yakni bumbu makanan, roti dan beberapa produk lainnya. Bahan-bahan diminta untuk tidak dijual sambil memberikan surat pernyataan agar tidak dijual kembali. Namun demikian, jika tim satgas pada sidak berikutnya menemukan akan dibawa makanan dan obat tersebut.
“Kami juga akan melakukan sidak-sidak di pasar yang lainnya. Terutama obat dengan bebas terbatas,” imbuhnya.
Pihaknya juga menemukan beberapa produk makanan yang tidak dilengkapi dengan izin edar. Jika ada produk yang tidak dilengkapi dengan izin edar, pihaknya berharap pemilik warung bisa memberikan alamat produk tersebut.
“Kami akan melakukan edukasi agar dilengkapi dengan izin edar. Hal itu juga agar masyarakat aman dan produknya legal,” Beber Edy.
Sementara Suratmi, pemilik Tokoh Barokah di Pasar Jongke yang disidak mengatakan memang petugas pengecek obat-obat yang dijualnya. Ada saran dari petugas, obat-obat jenis tertentu tidak boleh dijual bebas. Contohnya, Nafasin, komik, mextril dan lain sebagainya
. “Kami hanya meminta untuk menghabiskan stok dan setelah itu tidak menjual lagi. Kami juga sudah membubuhkan tanda tangan tidak akan menjual lagi,” tuturnya. (MC Karanganyar/Hery Setiawan)