Pemkab Aceh Tengah Gencarkan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Kamis, 6 Mei 2021 | 14:18 WIB - Redaktur: Juli - 278


Takengon, InfoPublik - Sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi terus bertambahnya kasus konfirmasi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan terus menggencarkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan.

Untuk menyamakan persepsi antar petugas gabungan dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakan prokes tersebut, pada Kamis, 6 Mei 2021, digelar Apel Gabungan Operasi Yustisi, di Halaman Kantor Bupati, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandy, didampingi Dandim 0106 dan Kapolres Aceh Tengah.

Sekda mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk mengimbau dan mengajak masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan serta memenuhi anjuran pemerintah agar semua terhindar dari COVID-19.

Subhandy juga mengapresiasi langkah-langkah penegakan disiplin yang telah dilakukan oleh personel gabungan PM, TNI, Polri, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah serta petugas Perhubungan, karena akan memberi pengaruh untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

“Kami sangat mengapresiasi dan merasa bangga atas kesungguhan saudara-saudara para petugas gabungan yang tanpa lelah terus melakukan upaya pendisiplinan masyarakat selama beberapa hari terakhir, kami yakin tindakan ini akan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak abai dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Subhandy mengingatkan bahwa, angka COVID-19 di Kabupaten Aceh Tengah hingga kemarin telah mencapai lebih dari 50 orang. Angka ini harus menjadi sinyal bagi semua pihak bahwa persebaran COVID-19 itu sangat cepat dan harus diantisipasi dengan kedispilinan masyarakat secara ketat dan bijak.

Meskipun operasi yustisi ini merupakan upaya penegakan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan secara tegas, namun Sekda mengingatkan kepada seluruh personel apel gabungan, agar dalam melaksanakan tugas di lapangan tetap humanis dan mengedepankan langkah-langkah persuasif terhadap pelanggar prokes.

"Penegakan harus humanis dan persuasif, agar masyarakat teredukasi kedisiplinannya. Bila terus melanggar dapat diberikan sanksi sosial dan terakhir dapat didenda,” lanjut Subhandy.

Dia juga berpesan kepada seluruh anggota tim gabungan untuk tetap menjaga kesehatan, sehingga dapat terus melaksanakan tugas dengan baik. "Tetap semangat karena ini adalah tugas mulia," tutup dia.

Usai pelaksanaan apel gabungan tersebut, seluruh personel dibagi menjadi tiga kelompok atau regu dan langsung bergerak ke tiga titik lokasi di seputaran Kota Takengon. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)