Kelurahan Tanah Grogot Paser Kaltim, Layak untuk Dimekarkan

:


Oleh MC KAB PASER, Rabu, 28 April 2021 | 11:10 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Tana Paser, InfoPublik – Kasubag Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Finandar Astaman menilai Kelurahan Tanah Grogot sudah layak dan memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi kelurahan baru.

“Secara teknis Kelurahan Tanah Grogot bisa didorong untuk dimekarkan karena telah selesai persoalan batas wilayahnya,” kata Finandar, Rabu (28/04/2021).

Finandar mengatakan tidak ada lagi persoalan tapal batas di kelurahan tersebut dengan 6 desa lainnya dalam satu kecamatan.

Kelurahan Tanah Grogot, kata dia, merupakan satu-satunya wilayah di Kabupaten Paser yang telah klir tentang persoalan tapal batas dari 139 desa dan 5 kelurahan.

“Yang betul-betul selesai tapal batasnya yaitu Kelurahan Tanah Grogot. Setelah itu bisa disorong penataan wilayah,” ujar dia.

Alasan Finandar menilai kelurahan itu layak dimekarkan yakni karena jumlah penduduknya cukup banyak, melebihi jumlah penduduk empat kelurahan lainnya di Kabupaten Paser. Diketahui bahwa jumlah penduduk Kelurahan Tanah Grogot sekitar 26 ribu jiwa.

“Penduduknya sangat banyak. Kalau kelurahan lain saja tidak sampai 10 ribu penduduknya,” ungkap Finandar.

Finandar mengemukakan Pemkab Paser telah mengeluarkan 4 Peraturan Bupati (Perbup) tentang tapal batas, dua diantaranya Perbup tapal batas Kelurahan Tanah Grogot.

Perbup tersebut yakni Perbup Nomor 64 Tahun 2018 tentang batas wilayah Kelurahan Tanah Grogot – Senaken, Kelurahan Tanah Grogot – Sungai Tuak, dan Kelurahan Tanah Grogot – Tanah Periuk.

Kedua, Perbup Nomor 44 Tahun 2019 tentang batas wilayah Kelurahan Tanah Grogot dengan desa Tepian Batang, Desa Jone dan Desa Tapis.

Lanjut Finandar, tujuannya dibuat Perbup tapal batas agar menjadi dasar hukum tentang penegasan tapal batas suatu wilayah.

Sejak dulu, persoalan tapal batas sudah coba dilakukan. Tapi tidak pernah sampai pada penerbitan Perbup.

“Supaya tidak sia-sia, yang penting dokumennya, bukan pilarnya, kita serahkan ke kearsipan dan diposting kominfo. Sudah diposting yang kepentingan mudah mengaksesnya,” ucapnya. (MC Paser/Hutja)