:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Senin, 19 April 2021 | 15:00 WIB - Redaktur: Kusnadi - 367
Takengon, InfoPublik – Dalam rangka mensosialisasikan prosedur dan manfaat serta mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan, BPJS Cabang Lhokseumawe bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tengah, Senin, 19 April 2021, menggelar kegiatan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bertempat di Opretaion Room Setdakab Aceh Tengah.
Acara yang dihadiri dan dibuka oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar itu, diikuti para Asisten di lingkungan Setdakab, para jajaran Kepala SKPK dan Camat dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah.
Bupati Shabela dalam arahannya, menyambut baik terlaksananya kegiatan Sosialisasi Inpres No. 2 Tahun 2021 dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.
“Selaku pimpinan daerah kami memberi dukungan penuh terhadap langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN agar menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Shabela, Senin (19/4/2021).
Selain dip[eruntukkan bagi aparatur pemerintan non PNS, guna mendukung Inpres No. 2 Tahun 2021 ini, Shabela juga akan mendorong Komisaris/Pengawas, Direksi serta pegawai pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta anak perusahaannya terdaftar pada program BPJS Ketenaga Kerjaan ini.
Lebih lanjut, Shabela berkomitmen akan mengupayakan kepesertaan aktif dalam program Jamsostek, menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen pengurusan izin pada pelayanan terpadu satu pintu, disamping juga akan menyusun regulasi penganggaran dalam mendukung program Jamsostek diwilayah Kabupaten Aceh Tengah.
“Kita upayakan kepesertaan aktif dari program Jamsostek akan menjadi salah satu syarat dalam mengurus dokumen perizinan. Disamping juga kita akan kaji penyusunan regulasi sebagai dasar atau acuan dalam mendukung penganggaran program ini.” Tegasnya.
Sebelumnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Salimah Wan Fatimah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Unsur pimpinan dijajaran Pemkab Aceh Tengah yang telah mengikut sertakan seluruh aparatur pemerintah Non ASN (Tenaga Kontrak) dan Aparatur Kampung di Kabupaten Aceh Tengah dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskannya bahwa sampai dengan Tahun 2021 ini, sejumlah 3.003 tenaga kerja Non ASN dan aparatur dari 234 Kampung telah terdaftar dalam 3 (tiga) program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
“Sudah 80 persen aparatur kampung/desa di kabupaten ini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan hampir sepenuhnya pegawai pemerintah Non PNS terdaftar sebagai peserta aktif,” terang Salimah.
Salimah juga menyampaikan bahwa, terhitung sejak Januari hingga April Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Klaim Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 53 penerima Klaim Non PNS dan 16 penerima Klaim Aparatur Desa dengan total jaminan sebesar Rp738.349.360,-
Serahkan Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga aparatur desa
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Tengah didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Takengon, turut melakukan penyerahan Klaim Iuran Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Desa di kabupaten Aceh Tengah yang meninggal dunia dalam masa jabatannya.
Klaim JKM tersebut diberikan kepada dua orang Aparatur Desa yang meninggal dalam tugas, dan diterima langsung oleh ahli waris masing-masing atas nama Abd. Muthalib asal Kampung Jongok Meluem Kecamatan Kebayakan dengan nilai Klaim sebesar 42 juta rupiah dan A. Muthalib Asry warga Kampung Asir-Asir Kecamatan Lut Tawar mendapatkan klaim JKM dengan besaran yang sama.
Seperti disampaikan oleh Kepala BPJS Cabang Pembantu Takengon, kedua aparat kampung tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga sesuai ketentuan, ahli waris yang bersangkutan berhak menerima klaim jaminan kematian tersebut dari BPJS Ketenagakerjaan. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)