Lama Tak Dimanfaatkan, Wabup Risnawanto Tinjau Gudang Jagung di Kampung Cubadak

:


Oleh KAB. PASAMAN BARAT, Jumat, 16 April 2021 | 14:35 WIB - Redaktur: Tobari - 183


Pasaman Barat, InfoPublik - Tidak ingin membiarkan gudang terlantar begitu lama, Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto menginginkan perbaikan terhadap gudang jagung, pengeringan jagung serta tumpukan puluhan Hand Traktor yang tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun.
 
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Risnawanto saat melakukan peninjauan gudang jagung yang berada di Jalan KKN Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis, (15/4/2021).

Dari hasil peninjauan kita hari ini ke lapangan, melihat kondisi kantor penjagaan, gudang jagung serta pengeringan jagung perlu dilakukan perbaikan.
"
Kita tidak ingin gudang ini terbengkalai begitu lama. Ke depan Kita akan perbaiki ini semua pada anggaran perubahan,”kata Risnawanto.

Setelah diperbaiki, lanjut Risnawanto gudang jagung tersebut diharapakan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Apakah dioperasikan dengan cara bekerja sama dengan pihak ketika (investor) ataupun dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

"Semoga setelah gudang ini diperbaiki, ini bisa dimanfaatkan dengan baik dan dijalankan dengan cara melakukan kerja sama dengan pihak lain atau digunakan langsung oleh masyarakat setempat, sehingga bisa meningkatkan harga jagung,"ungkap Risnawanto.

Untuk menangani hal tersebut, Risnawanto meminta Dinas Koperindag untuk menindaklanjuti hasil peninjauan tersebut, baik berupa perbaikan, maupun melihat peluang yang ada.

Selain melakukan meninjau gedung, Risnawanto juga melihat tumpukan Hand Traktor yang sudah berkarat dan bertahun-tahun tidak dipergunakan.
 
Alat pertanian tersebut merupakan bantuan dari anggota DPR RI beberapa tahun lalu dengan jumlah yang cukup banyak. Karena adanya kesalahan teknis, hingga alat pertanian tersebut tidak bisa dibagikan kepada masyarakat.

Kita minta kepada Dinas Pertanian untuk melihat peluang dan regulasinya hingga Hand Traktor ini bisa dibagikan kepada kelompok tani, dari pada terlantar saja dan berkarat.
 
"Saya berikan waktu satu minggu kepada dinas terkait untuk mencari regulasi ini,” ujar Risnawanto. (MC Pasaman Barat/toeb)