Oleh KAB. PASAMAN BARAT, Kamis, 15 April 2021 | 15:17 WIB - Redaktur: Tobari - 149
Pasaman Barat, InfoPublik - Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto membuka Sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus membuka Sosialisasi e-Pajak dan e-Retribusi, Kamis (15/4/2021) di Auditorium kantor bupati setempat.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan atau komitmen bersama antara Bupati dengan Kepala OPD dan Camat Se- Kabupaten Pasaman Barat tentang SPBE Di Kabupaten Pasaman Barat.
Dua kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penggunaan teknologi di berbagai bidang, baik dari segi pemungutan pajak maupun dari penggunaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, mengatakan kegiatan sosialisasi tentang e-Pajak dan e-Retribusi maupun penggunaan SPBE ini wajib diikuti oleh Pemerintah, mulai dari tingkat atas sampai tingkat bawah seperti OPD sampai nagari.
Peserta sosialisasi yang hadir pada hari ini baru kepala OPD dan camat, ke depan saya ingin wali nagari juga hadir mengikuti.
"Karena penggunaan teknologi yang ada saat ini tidak terlepas dari kita semua. Sebab, apapun kegiatan yang kita lakukan tidak bisa terlepas dari teknologi," kata Risnawanto.
Terkait dengan e-Pajak dan e-Retribusi, lanjut Wakil Bupati Risnawanto, penilaian untuk Pasaman Barat masih rendah dengan poin 3,7. Hal ini disebabkan masih rendahnya penggunaan teknologi dalam memungut pajak dan retribusi di Pasbar.
"Ke depan, saya ingin kepala OPD dan Camat ini membuat terobosan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,"harapnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pasaman Barat Edy Murdani dalam sambutannya mengatakan, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan peraturan nomor 25 tahun 2009 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dan peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Selanjutnya, Peraturan Menteri PAN RB nomor 5 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, peraturan Menteri PAN RB nomor 59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Peraturan Bupati Pasaman Barat nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Penggunaan SPBE tersebut diatur oleh pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah.
"Kita berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang baik dan persamaan persepsi kepada seluruh kepala OPD dan Camat serta aparatur yang menangani pelayanan administrasi dan pelayanan publik berbasis elektronik pada masing-masing instansi," ujar Edy Murdani.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Maiyuslinar mengatakan pada tahun 2020 Pasaman Barat baru melakukan E-Pajak di satu bank, yakni pajak PBB.
"Kita berharap pada tahun 2021 nilai kita tidak merah lagi, walaupun kita di atas 96% tapi karena tidak berbasis elektronik kita dinilai kurang bagus. Kita berharap bisa menggunakan e-Pajak dan e-Retribusi dengan baik ke depan,"ujar Maiyuslinar. (MC Pasaman Barat/toeb)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id