Reformasi Birokrasi, 456 Jabatan Eselon IV Hilang dan Hanya Ada 142 Eselon III

:


Oleh MC KAB GRESIK, Rabu, 14 April 2021 | 15:07 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Gresik, InfoPublik - Untuk penataan kelembagaan dan reformasi birokasi, Pemerintah Kabupaten Gresik bersiap-siap untuk melaksanakan penyederhanaan Birokrasi.

Hal ini sesuai arahan Presiden RI terkait reformasi struktural, penyederhanaan eselonisasi birokrasi menjadi hanya 2 level dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Konsekwensinya, ada 456 jabatan eselon IV yang hilang dan dialihkan ke Jabatan fungsional, dan hanya 246 jabatan eselon IV yang lain tetap dipertahankan. Sedangkan, hanya 142 jabatan struktural di eselon III yang dipertahankan.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah atau Ning Min saat membuka Rapat koordinasi penyederhanaan Birokrasi pada Selasa (13/4/2021) di Ruang Mandala Bakti Praja mengatakan, Dalam tiga bulan ini kita harus menyiapkan segala sesuatunya.

“Hal ini penting agar saat dimulainya penataan birokrasi ini dengan penyederhanaan jabatan tidak terlalu berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun terhadap ASN yang bersangkutan” katanya.

Dia berharap, seluruh peserta mengikuti rakor ini sampai tuntas selanjutnya menyampaikan kepada yang lain atau anak buahnya.

Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan reformasi Birokrasi sudah harus dilaksanakan pada tahun 2021. Dengan demikian pelaksanaan pelantikan pada pertengahan Juni 2021

Reformasi birokrasi ini hanya merupakan perubahan nomenklatur. Eselon III berubah menjadi koordinator, sedangkan eselon IV menjadi sub koordinator.

"Tentunya dengan menjadi pejabat fungsional, batas usia pensiun menjadi 60 tahun seperti pegawai fungsional lain selama ini” katanya.   

Ada 8 area perubahan pada reformasi birokrasi ini, yaitu pola pikir atau budaya kerja, penguatan kelembagaan (organisasi), Penguatan regulasi perundang-undangan, penataan SDM aparatur, penataan ketatalaksanaan, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan public. (sdm/toeb)