:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 14 April 2021 | 05:42 WIB - Redaktur: Tobari - 733
Padang, InfoPublik - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan oleh umat Islam di Kota Padang.
Hal itu dikatakan Kepala Pelaksana Baznas Kota Padang Sintaro Abe di Padang, Selasa (13/4/2021).
Sintaro Abe mengungkapkan penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk penyeragaman besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat Islam.
Menurutnya, besaran pembayaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan oleh masyarakat sehari-hari.
“Kita telah menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan,” ungkap Sintaro Abe.
Adapun 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut yakni beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp 40 ribu per orang.
Beras Anak Daro Rp14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp35.000. Beras Ir 42 Rp13.000 per kilogram, zakatnya Rp32.500 dan beras Dolok atau Bulog Rp11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah,” tuturnya.
Sintaro menambahkan, selain menetapkan besaran zakat fitrah, Baznas Padang juga menetapkan besaran zakat fidyah yakni sebesar Rp20.000 per hari. (MC Padang/June/Irwan Rais/toeb)