:
Oleh MC KAB PASER, Selasa, 30 Maret 2021 | 18:40 WIB - Redaktur: Kusnadi - 278
Tana Paser, InfoPublik – Sebanyak 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Paser Kalimantan Timur mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada 8 April 2021.
“Saat ini yang ikut pemilihan kepala Desa di Paser yang PNS ada 11 orang dan PTT ada 5 orang," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Jarkawi, Selasa (30/3/2021).
Jarkawi mengatakan, keenam belas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut telah melalui tahap seleksi untuk Pilkades tahun ini.
“Mereka sudah lolos beberapa seleksi untuk mengikuti Pilkades seperti seleksi administrasi dan persyaratan lain,” ujar Jarkawi.
Jarkawi menilai tidak ada larangan bagi ASN untuk mengikuti Pilkades. Hal itu diatur Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam aturan itu ASN boleh menjadi kepala desa,” ujar Jarkawi.
Jarkawi mengatakan PNS yang terpilih menjadi kades, status PNS-nya tidak hilang. Namun, untuk PTT, jika terpilih menjadi kepala desa, diharap untuk mengundurkan diri.
“Karena soal PTT tidak ada aturan seperti PNS, jika PTT terpilih kades, diminta mengundurkan diri dari pegawai,” ucapnya. (MC Paser/Rizky)