Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi, Pemkab Aceh Tengah Gelar Rapat Evaluasi MCP Korsupgah

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 30 Maret 2021 | 14:15 WIB - Redaktur: Kusnadi - 207


Takengon, InfoPublik – Sebagai upaya antisipasi untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah dan meningkatkan akuntabiltas serta transparansi pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, hari Senin (29/3/2021) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi mencakup 8 (delapan) area Intervensi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Rapat evalusai dan monitoring atas capaian MCP Pemerintah  Kabupaten Aceh Tengah  Tahun 2020 dan Target 2021, bertempat di Gedung Ummi, Komplek Pendopo ini, dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar.

Rapat ini digelar untuk mengevaluasi seluruh satuan kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam mengimplementasikan Program Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi) dari Komisi Pencegahan Korupsi (KPK)

Rapat evaluasi tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, para Asisten,  para Staf Ahli, para Kepala OPD Kabupaten Aceh Tengah, Sekretaris Dewan, Camat, Kepala Bagian Organisasi, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Tengah. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si dalam paparannya menjelaskan, MCP merupakan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh pemerintah meliputi 8 area intervensi. Program tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintah lebih transparan dan akuntabel.

Menurut Subhandy, saat ini dalam implementasi Program Korsupgah KPK untuk Kabupaten Aceh Tengah di tahun 2020, masih masuk kategori rendah dan berada dalam zona kuning dengan nilai 47,53 dari 8 Area Intervensi. Nilai Korsupgah yang masih rendah tersebut terjadi pada  semua area intervensi yaitu di bidang Perencanaan dan Penganggaran APBD,  Pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peningkatan Kapabilitas APIP, Managemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Managemen Aset Daerah.

Subhandy berharap, untuk tahun 2021 capaian  MCP bisa 100 persen, atau setidaknya tidak terlalu jauh dari angka sempurna tersebut.

“Target di tahun 2021 MCP Kabupaten Aceh Tengah bisa mencapai 100 persen, kalau pun tidak bisa kita berharap angkanya tidak terlalu jauh dari itu, untuk itu butuh kesungguhan dan keseriusan semua pihak terkait," ujar Subhandhy, Senin (29/3/2021).

Senada dengan Sekda, Bupati Shabela menekankan perlunya komitmen dari masing-masing instansi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah untuk mengejar ketertinggalan.

"Pola budaya kita sebagai ASN perlu dimaksimalkan dalam pelaporan dan data yang diupload pada Sistem Informasi Korsupgah milik KPK secara online, kami sangat mengharapkan nilai kinerja pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Aceh Tengah bisa optimal, karena itu akan menjadi tolok ukur keberhasilan kita menerapkan good governance dan clean governance yang sudah kita canangkan sebagai salah satu visi dan misi daerah kita," tegas Shabela. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)