Kepala SKPK Aceh Tengah Teken Perjanjian Kinerja Tahun 2021

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Kamis, 18 Maret 2021 | 13:19 WIB - Redaktur: Kusnadi - 522


Takengon, InfoPublik - Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan penerapan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, hari Rabu sore (17/3/2021), seluruh OPD/SKPK dan Camat dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2021, di Gedung Ummi, Komplek Pendopo Kabupaten Aceh Tengah.

Perjanjian kerja tersebut merupakan perjanjian  antara seluruh Kepala OPD/SKP dan Camat dengan Bupati Aceh Tengah selaku Kepala Pemerintahan Daerah, yang berisi komitmen dari para pimpinan instansi lingkup Pemkab. Aceh Tengah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi dengan sebaik-baiknya.

Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar  yang memimpin langsung pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja tersebut mengatakan bahwa komitmen tertulis yang telah ditandatangani merupakan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari Kepala Pemerintahan Daerah kepada para Kepala OPD/SKPK dan Camat selaku pelaksana sistem pemerintahan daerah.

Untuk itu Shabela berharap semua pimpinan OPD dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dengan menerapkan prinsip good government dan clean government.

“Perjanjian kinerja ini bukan sekedar formalitas semata, tapi merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari kami, sebagai wujud komitmen saudara-saudara untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja sebagaimana yang telah ditetapkan. Untuk itu saya instruksikan agar saudara-saudara dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya,” ungkap Shabela, Rabu (17/3/2021)

Lebih lanjut Shabela menyatakan, terdapat sejumlah tujuan yang ingin dicapai dalam perjanjian kinerja tersebut, antara lain sebagai wujud nyata komitmen kepala organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja di instansi yang dipimpinnya.

“Implementasi dari surat perjanjian ini merupakan tolok ukur dari kinerja instansi saudara, nantinya ini akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi, supervisi atas perkembangan dan kemajuan kinerja dari para kepala perangkat daerah dalam mencapai serta mengawal visi dan misi kepala daerah,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Shabela juga menekankan, agar poin-poin perjanjian kinerja yang ditandatangani dapat diimplementasikan secara optimal oleh seluruh OPD, dan secara konsisten berusaha untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik ditempat masing-masing.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten  Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si dalam laporannya menyampaikan penanda tanganan perjanjian kerja ini merupakan salah satu bagian terpenting dalam siklus penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Menurut Subhandy, hasil dari penilaian kinerja ini akan dijadikan sebagai tolak ukur kinerja pemerintah daerah sebagai dasar evaluasi dan penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran, sekaligus sebagai dasar  pemberian penghargaan atau sanksi kepada pemerintah daerah. 

“Perlu diketahui hasil evaluasi Kemenpan RB, nilai akuntabiltas kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 masih berpredikat C, artinya, masih terjadi  in-efesiensi yang terjadi dikarenakan tidak jelasnya hasil yang akan dicapai dan kinerja pemerintah daerah masih lemah dan menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk itu diperlukan komitmen kita semua untuk meningkatkan predikat sekaligus kualitas kinerja kita,”  papar Subhandy. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)