:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Sabtu, 13 Maret 2021 | 20:09 WIB - Redaktur: Kusnadi - 353
Takengon, InfoPublik – Sebenarnya upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) sudah dilakukan sejak 2 tahun yang lalu. Komitmen seluruh elemen dalam Kabupaten Aceh Tengah menuju kabupaten layak anak ditandai dengan Komitmen Bersama seluruh OPD/SKPK dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, seluruh Pemerintah Kampung/Desa se-Kabupaten Aceh Tengah serta jajaran Kementerian Agama pada tanggal 8 Oktober 2019 silam.
Namun demikian, upaya menjadikan Kabupaten Aceh Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak ini belum terwujud atau mendapatkan pengakuan dari Kememnterian Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini disebabkan, indikator-indikator pembetukan KLA, belum terdokumentasi dan belum dinilai oleh Kementerian P3A. Padahal sebenarnya indikator-indikator dan pilar pembentukan kabupaten layak anak ini, sudah ada dan sudah berjalan selama ini.
Kabupaten/Kota Layak Anak adalah kabupaten/kota yang telah mempuanyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan/regulasi, program dan kegiatan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Setidaknya ada 5 klaster kelembagaan yang harus dimiliki daerah dalam pembentukan kabupaten/kota layak anak, yaitu: Klaster Hal Sipil dan Kebebasan Anak, Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, serta Klaster Perlindungan Khusus. Sementara untuk mendapatkan pengakuan sebagai kabupaten/kota layak anak, ada 24 indikator yang harus dipenuhi.
Menurut Kepala Dinas KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Alam Suhada,MM, sebenarnya kelima klaster dan 24 indikator yang dipersyaratkan, sudah ada di kabupaten Aceh Tengah. Namun karena belum pernah dilakukan evaluasi dan input data serta verifikasi oleh pihak terkait, maka seluruh indikator tersebut belum terdokumentasikan dalam sebuah sistem.
Hal tersebut disampaikan Alam Suhada, dalam laporannya kepada Bupati Aceh Tengah dalam Rapat Evaluasi Persiapan Kabupaten Aceh Tengah Sebagai Kabupaten Layak Anak, Sabtu, 13 Maret 2021 di Opretaion Room Setdakab setempat.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Alam menyampaikan bahwa sampai saat ini Kabupaten Aceh Tengah belum mendapatkan pengakuan sebagai kabupaten layak anak. Untuk itu pihaknya akan terus berupaya melakukan evaluasi sekaligus menginput data semua indikator yang diperlukan dalam pembentukan kabupaten layak anak.
“Kami akui bahwa sampai saat ini keinginan kita untuk menjadikan daerah kita sebagai kabupaten layak anak belum dapat kita wujudkan, namun kami akan terus berupaya agar tahun ini kabupaten Aceh Tengah bisa mendapatkan predikat sebagai kabupaten layak anak, untuk itu kami mohon dukungan seluruh stake hoder terkait untuk dapat membantu menginventarisir data indikator dari masing-masing sektor supaya dapat kita input sebagai dasar verifikasi oleh Kementerian P3A,” ungkap Alam, Sabtu (13/3/2021).
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dalam arahannya di hadapan 60 an peserta rapat yang terdiri dari perwakilan OPD/SKPK, Instansi Vertikal, Ormas Kepemudaan dan Forum Anak, menegaskan bahwa tahun 2021 ini Kabupaten Aceh Tengah harus menjadi kabupaten layak anak. Untuk itu, dia meminta semua stake holder terkait bersinergi dalam memenuhi 24 indikator untuk mewujudkan kabupaten layak anak ini.
“Kita sudah lama mencanangkan kabupaten layak anak di daerah ini, komitmen ini harus dapat kita wujudkan tahun ini, kalau bisa kita langsung masuk kategori madya, oleh karenanya saya minta semau stake holder bersinergi untuk memenuhi indikator-indikator pembentukan kabupaten layak ini,” tegas Shabela.
Lebih lanjut Shabela yang hadir dalam rapat tersebut didampingi oleh Sekretaris Daerah, Subhandy dan Asisten Administrasi Pemerintahan, Mursyid, menyampaikan semua elemen ikut berperan aktif dalam mewujudkan kabupaten layak anak ini, bukan hanya pemerintah tapi juga seluruh masyarakat dan kalangan dunia usaha.
“Perwujudan kabupaten layak anak ini bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga butuh partisipasi aktif seleuruh elemen masyarakat dan juga kalangan dunia usaha, untuk itu kami berharap semua elemen memberikan dukungan aktif untuk mewujudkan komitmen kita ini,” pungkasnya.
Rapat evaluasi ini juga menhadirkan nara sumber dan pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Aceh yang menyampaikan paparan tentang tahapan-tahapan pemeetukan kabupaten laya anak. Sebagai implementasi dari rapat evaluasi ini, akan dilakukan input data seluruh indikator dari semua OPD/SKPK mulai tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan 1 April 20121 yang akan datang. Tengat waktu input data itu diberikan oleh Kemneterian P3A sebelum melakukan verifikasi dan penilaian kabupaten layak anak di kabupaten Aceh Tengah. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)