:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 12 Maret 2021 | 21:21 WIB - Redaktur: Juli - 317
Padang, InfoPublik - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat mengusulkan 700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) tahun 2021 kepada pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Padang Suardi menjelaskan, formasi yang diajukan Pemko Padang khusus untuk profesi guru.
"Sebanyak 700 formasi PPPK yang diajukan, saat ini masih menunggu jumlah formasi yang diterima pemerintah pusat," kata Suardi, Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, diperkirakan dalam waktu dekat akan diinformasikan berapa jumlah formasi yang diterima BKN atau pemerintah pusat.
Syarat untuk mendaftar PPPK haruslah memenuhi kriteria pendidikan yang ditentukan dengan batas maksimal usia satu tahun sebelum masa pensiun.
"Kalau CPNS beda lagi, syaratnya umurnya disesuaikan dengan formasi dan aturan dari BKN nantinya," kata Suardi.
Dia mengungkapkan, secara khusus tidak ada perbedaan gaji dan tunjangan antara PPPK dengan CPNS, hanya saja PPPK tanpa adanya uang pensiun.
"Kesejahteraan P3K dan CPNS sama saja, hanya saja nanti P3K ada masa waktu, dan tidak ada dana pensiun," ungkap dia. (MC Padang/ April).