:
Oleh MC Kab Aceh Tengah, Minggu, 7 Maret 2021 | 11:49 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K
Takengon, InfoPublik – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah yang lowong sejak ditinggalkan oleh Karimansyah I, SE, MM yang telah memasuki masa purna tugas tanggal 28 September 2020 yang lalu, akhirnya kembali terisi setelah dilantiknya Sekda Definitif, Sabtu, 6 Maret 2020.
Jabatan yang selama ini diemban oleh Plt Sekda, Arslan Abd. Wahab, SE, MM ini resmi dibebankan kepada Subhandy, AP, M Si yang kemarin dilantik oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar di Gedung Ummi Komplek Pendopo Kabupaten Aceh Tengah.
Acara pelantikan pejabat tinggi pratama tersebut turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Aceh, Wakil Bupati Aceh Tengah, H. Firdaus, SKM, Unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli, seluruh Kepala OPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah serta sejumlah undangan lainnya dari berbagai kalangan.
Bupati Shabela dalam sambutannya berpesan kepada Sekda yang baru dilantik untuk dapat membaca dinamika yang sedang berkembang dalam masyarakat, terutama untuk mempersiapkan dan mengintegrasikan segala potensi guna mendukung setiap kebijakan yang diberikan kepala daerah.
Menurut Shabela, seorang Sekda harus mampu memahami teritorial kewilayahan dan penyelenggaraan otonomi daerah serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif kepada seluruh institusi baik internal maupun eksternal.
“Untuk itu, kepada saudara Sekda dituntut agar mengeluarkan seluruh kemampuan dan menunjukan kapasitas yang saudara miliki, sehingga dinilai layak bekerja dan menduduki jabatan yang diamanahkan kepada saudara sejak hari ini,” ungkap Shabela, Sabtu (6/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati Shabela juga menekankan, dalam melaksanakan tugas sebagai Sekda, ada tiga hal yang penting dan harus diperhatikan yaitu pengawasan terhadap kinerja perangkat daerah, membangun hubungan kerja dengan mitra, dan penyusunan anggaran yang berbasis kinerja.
Dengan demikian, kata Shabela, Sekda harus memiliki kepekaan, kecerdasan dan kemampuan untuk mengidentifikasi serta memecahkan masalah dengan baik.
Dia juga mengingatkan Subhandy agar mampu bekerja di atas standar rata-rata, dengan selalu berpedoman kepada visi dan misi Pembagunan Kabupaten Aceh Tengah.
“Loyalitas, integritas dan dedikasi merupakan salah satu faktor yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan tugas, selamat bekerja, harapan kami saudara dapat membuktikan kemampuan dengan menunjukan prestasi kerja yang baik dimasa yang akan datang,” pungkasnya
Pelantikan Pimpinan Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah tersebut, sebelumnya telah melalui tahapan seleksi terbuka yang dimulai sejak tanggal 3 Desember 2020 yang diikuti oleh enam orang pendaftar. Subhandy terpilih menjadi Sekda Kabupaten Aceh Tengah setelah sebelumnya bersama dua kandidat lainnya, Drs. Amir Hamzah, MM, Kepala Bappeda dan Harun Manzola, SE, MM, Asisten Ekonomi dan Pembangunan mengikuti tahapan seleksi dan masuk sebagai tiga besar.
Subhandy, pria kelahiran Takengon 27 Desember 1975 ini tergolong sebagai pejabat yang dilantik sebagai Sekda dalam usia yang masih relatif muda dibanding dengan para pendahulunya yang dilantik pada usia diatas 50 tahun, sementara alumni STPDN 1998 ini, saat dilantik menjadi Sekda, usianya belum genap 46 tahun. Meski demikian Subhandy sudah memiliki segudang pengalaman dalam birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Penyandang Magister Otonomi Pembangunan dari Universitas Indonesia ini pernah menduduki berbagai jabatan mulai dari menjadi Camat pada 3 kecamatan berbeda, Sekretaris DPRD (sekarang DPRK), Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas PUPR dan Staf Ahli Bupati.
Dengan dilantiknya Subhandy, AP., M.Si, melengkapi deretan daftar Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang saat ini telah dijabat oleh 15 orang sejak tahun 1946. Dan Subhandy merupakan Sekda ke 16 di kabupaten penghasil kopi arabika Gayo ini. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)