:
Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN, Jumat, 5 Maret 2021 | 11:16 WIB - Redaktur: Juli - 395
Salakan, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai Kepulauan (BanggaiKep) melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa tahun 2021 yang berlangsung selama tujuh hari, mulai 3 Maret sampai dengan 11 Maret 2021, di Kantor Dinas PMD BanggaiKep.
Mahrobin Moligay, Kasie Pengelolaan Data dan Informasi Desa Dinas PMD Kab. BanggaiKep mengatakan, pemahaman mengenai pengelolaan dana desa menjadi aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki para pemangku kepentingan di tingkatan Pemerintahan Desa (Pemdes), khususnya perangkat desa dalam mewujudkan trasparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
"Prinsip dasar pengelolaan dana desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa," kata dia, saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar Pemdes dalam pengelolaan keuangan desa berpedoman sesuai regulasi yang diatur oleh pemerintah sebagai pedoman pengelolaan dana desa.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan (Perbup Banggaikep) Nomor 6 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan desa, Perbup Nomor 5 tentang pembagian rincian DD serta Perbup No. 4 tentang pembagian ADD.
Kegiatan sosialisasi ini lanjut dia, dibagi per kecamatan dengan peserta setiap desa sebanyak dua orang yakni kepala desa dan bendahara desa.
"Karena dalam situasi pandemi COVID-19, maka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif," ujar dia.
Kepala Dinas PMD BanggaiKep Rahmad Labou, bersama Sekdis PMD Ratnawati Turungku, dan Kabid. Pemdes Muhamad Syaifull, serta Kasie Pembinaan Keuangan Desa Haryanto, menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa tahun 2021. (AmosKominfo)