Oleh KAB. PASAMAN BARAT, Jumat, 26 Februari 2021 | 10:06 WIB - Redaktur: Juli - 300
Pasaman Barat, InfoPublik - Penanganan pengalihan fungsi kawasan hutan tanpa izin di Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat terus dilakukan oleh pihak kepolisian, karena telah banyak hutan lindung yang disalahgunakan oleh masyarakat.
Keseriusan dalam penyelamatan hutan lindung ini dibuktikan dengan kunjungan kerja Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmant ke Mako Polres Pasaman Barat, Kamis (25/2/2021).
Kunjungan kerja orang nomor satu di Kepolisian Sumatra Barat tersebut disambut oleh Forkopimda, Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi SIK, Plh Bupati Pasbar Yudesri, Ketua DPRD Parizal Hafni, Kajari Ginanjar Cahya Permana, Dandim 0305 Pasaman Abdul Aziz dan stakeholder terkait lainnya.
Kapolda Sumbar menyampaikan bahwa, sosialisasi ini harus tetap dilakukan kepada masyarakat, agar hutan di Provinsi Sumbar dan khususnya Kabupaten Pasaman Barat tetap terjaga. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mengolah hutan dengan cara membakar lahan.
"Menjaga hutan dari kebakaran itu merupakan atensi Presiden RI, hutan lindung harus kita jaga dan pelihara, karena Ini adalah bentuk tanggung jawab kita semua. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga hutan lindung tersebut, seperti salah satunya melakukan penanaman pohon," kata Kapolda.
Kapolda juga meminta kepada Forkopimda Pasbar untuk tetap bersinergi dalam menegakkan hukum termasuk untuk melindungi hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Kapolda juga memberikan arahan kepada personel Polres Pasbar di ruangan aula bhayangkara setempat. Dalam Safari Kantibmas ke Pasaman Barat Kapolda Toni Hermanto didampingi oleh Dirkrimsus, Kabid Humas Kombes Stevanus Stake Bayu Setianto, Kabidkum Kombes Nina Vebri Linda, Kabid TI Kombes Noer Cahyo.
Sementara, Kapolres Pasbar AKBP Sugeng Hariyadi mengatakan, jika tindakan kepolisian dalam penanganan Pengalihan Fungsi kawasan hutan lindung sudah dilakukan, baik berupa sosialisasi, penyuluhan telah dilakukan kepada masyarakat untuk tidak menduduki, menguasai maupun melakukan perambahan hutan.
"Khusus untuk kawasan hutang lindung dan hutan produksi yang tidak boleh melakukan aktivitas di Air Bangis sudah kita tangani. Kita sudah melakukan penyelidikan tindak pidana, melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang masyarakat yang diduga telah melakukan perusakan kawasan hutan produksi dan hutan lindung," kata Kapolres.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id