:
Oleh MC KOTA PARIAMAN, Selasa, 16 Februari 2021 | 10:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 540
Pariaman, InfoPublik - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatra Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat menertibkan aktivitas penambangan pasir pantai di Desa Padang Birik-birik, Kecamatan Pariaman Utara.
"Untuk sementara ini, kami memberikan pembinaan dulu dan pengertian kepada masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP. Elvis Susilo di Pariaman, Senin (16/2/2021).
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan, karena aktivitas yang dilakukan penambang itu masih berupa manual atau tanpa menggunakan alat berat dan hanya untuk menyambung hidup. Kesalahan penambang tersebut yaitu mengambil pasir pantai sehingga dapat merusak bentangan alam yang berpotensi terjadinya bencana alam.
"Kami berikan peringatan dan pembinaan dulu sehingga mereka mengerti dan paham dengan aturan yang ada," ujarnya.
Ia menegaskan, jika aktivitas penambangan tersebut kembali dilakukan, maka penambang atau pihak yang terkait di dalamnya akan berhadapan dengan hukum.
Saat ini sejumlah pengendara truk yang membawa pasir tersebut dibawa ke Kantor Polres Pariaman untuk meminta keterangan dan menjalani pembinaan.
Lokasi penertiban terhadap penambang dan sopir truk yaitu di daerah Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.
Oknum penambang di daerah itu mengambil pasir pantai di Desa Padang Birik-birik dan melakukan proses bongkar muat di daerah V Koto Kampung Dalam.
Sementara Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra menegaskan, aktivitas penambangan tersebut bersifat ilegal."Ini beresiko abrasi pantai dan bencana lainnya," imbuhnya.
Ia menekankan, aktivitas penambangan pasir di daerah itu sudah lama namun sekarang terlihat menambang pasir pantai di kawasan Kota Pariaman.
Dirinya menyebutkan, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Tim/Eyv)