:
Oleh MC KAB PASER, Kamis, 11 Februari 2021 | 12:25 WIB - Redaktur: Juli - 413
Tana Paser, InfoPublik – Wakil Bupati Paser Kalimantan Timur melantik dua anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu (BPD PAW) Desa Tebru Paser Damai Kecamatan Batu Engau, Kamis (11/2/2021).
Kedua anggota BPD PAW yang dilantik wabup yakni Jupriansyah dan Ida, dengan masa keanggotaan periode 2021-2026 yang dipusatkan di Balai Desa Tebru Paser Damai Kecamatan Batu Engau.
“Pelantikan anggota BPD PAW sesuai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD,” kata Wabup Paser Kaharuddin.
Pelantikan dua anggota BPD itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Turut hadir Kepala Dinas PMD Hulaimi dan Asisten Administrasi Umum Setda Paser Arief Rahman, Pimpinan Bankaltimtara Tanah Grogot Yudi, Camat Batu Engau Paulus Margita, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Paser Nasri, unsur Muspika serta sejumlah kepala desa di Kecamatan Batu Engau.
Wabup Kaharuddin dalam sambutannya kembali ingatkan BPD sebagai mitra pemerintah desa harus mampu membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan pemerintah desa serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Anggota BPD yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas harus mampu menguasai regulasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota BPD,” harap Kaharuddin. (MC Paser/Hutja)