:
Oleh MC KAB BINTAN, Sabtu, 6 Februari 2021 | 14:24 WIB - Redaktur: Tobari - 1K
Bintan, InfoPublik - Dua orang kepala urusan (kaur) dan seorang sekretaris desa (sekdes) di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, mundur dari jabatan.
Dua orang kepala urusan (kaur) dan seorang sekretaris desa (sekdes) di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, mundur dari jabatan. Pengunduran diri tiga aparatur desa itu atas kemauan sendiri.
Tiga aparatur desa yang mundur yakni kaur keuangan dan kaur perencanaan serta sekretaris desa. Camat Teluk Sebong, Sri Heni Utami membenarkan hal tersebut.
Dua kaur yang mundur dari jabatan dikarenakan ingin mengembangkan diri. “Keduanya mundur dari jabatan sejak Desember 2020,” ujarnya.
Sedangkan sekdes, ia mengatakan, surat pengunduran diri per 28 Februari. Surat tersebut sudah ditembuskan ke pemerintah kecamatan.
“Saya sudah minta sekcam memanggil sekdes yang mundur. Selain itu, kita juga masih menunggu konfirmasi dari kades,” ujarnya, Sabtu (6/2/2021).
Kades Sebong Lagoi, Abu Bakar juga membenarkan hal itu. Dia menyebut, dua kaur dan sekdes yang mundur dari jabatan atas kemauan sendiri.
“Kinerja mereka baik, tapi mereka mengajukan mundur atas kemauan sendiri sehingga kita tidak bisa memaksa,” ujarnya. (MC Bintan/toeb)