Rutan Kelas II B Takengon Mencanangkan Zona Integritas WBK dan WBBM

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 2 Februari 2021 | 13:36 WIB - Redaktur: Juli - 444


Takengon, InfoPublik – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mencegah perilaku korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Takengon mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pencanangan WBK dan WBBM di lingkungan Rutan Takengon tersebut disaksikan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar didampingi oleh unsur Forkopimda, di Aula Rutan Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (1/2/2021).

Bupati Aceh Tengah  mengapresiasi Rutan Takengon yang telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM. Menurut dia, pencanangan ini bagian dari kesungguhan Rutan Takengon dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN, serta praktik-praktik birokrasi kotor dan jauh dari prinsip melayani.

“Pencanangan ini merupakan bagian dari kesungguhan institusi ini dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi, disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi," ujar dia.

Lebih lanjut Shabela menegaskan, penerapan WBK dan WBBM ini juga merupakan salah satu formulasi yang tepat untuk meningkatkan wibawa, serta citra Rumah Tahanan Kelas IIB Takengon yang dapat memenuhi harapan, dan keinginan masyarakat dalam pelayanan publik.

“Melalui zona integritas kita semua tentu berharap terdapat perbaikan nyata dan peningkatan integritas aparatur pada masa yang akan datang, sehingga pelayanan di bidang hukum dan HAM yang berkeadilan dan mengedepankan transparansi sesuai dengan harapan masyarakat akan terealisasi," ujar dia.

Selain menyaksikan pencanangan, bupati juga menyerahkan secara simbolis  Surat Keputusan Asimilasi bagi 33 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Lembaga Permasyarakatan tersebut.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Lembaga Permasyarakatan Takengon, yang telah membina para warga binaan dengan baik, sehingga dinyatakan siap untuk menjalankan asimilasi.

Kepada para warga binaan yang baru saja menerima asimilasi, Shabela berpesan dan berharap agar mereka dapat berperilaku lebih baik lagi untuk kembali membaur bersama keluarga dan masyarakat.

"Kami sampaikan selamat kepada warga binaan permasyarakatan yang mendapat SK asimilasi pada hari ini. Tapi perlu dicamkan pemberian asimilasi pada narapidana bukan berarti membebaskan untuk berulah lagi, melainkan menyiapkan narapidana untuk kembali diterima masyarakat," tegas dia.

Plt. Kepala Rutan Takengon, Husni dalam laporannya menjelaskan bahwa, program asimilasi ini diberikan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 32 Tahun 2020.

Menurut dia, program asimilasi hanya diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik, dan telah menjalani setengah masa pidananya, serta bukan narapidana yang divonis hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Untuk program asimilasi kali ini berbeda dengan program terdahulu. Bagi narapidana yang terlibat perkara berat dengan hukuman di atas 5 tahun, perkara pembunuhan, dan residivis tidak mendapatkan program asimilasi dalam kesempatan ini," tutup dia.

Turut hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda  seperti Kapolres Aceh Tengah, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK, Kepala Kejari Aceh Tengah, Nislianudin, Ketua Pengadilan Negeri Takengon Endi Nurindra, serta Komandan Kodim 0106 Aceh Tengah Letkol Inf. Teddy Sofyan, yang juga ikut menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas tersebut. (Fathan Muhammad Taufiq/MC Aceh Tengah)