:
Oleh MC KAB KARANGANYAR, Selasa, 26 Januari 2021 | 21:46 WIB - Redaktur: Kusnadi - 609
Karanganyar, InfoPublik – Untuk bekerja lebih nyaman dan aman, sebanyak 97 orang pegawai Non ASN Kelurahan di Kecamatan Karanganyar mengikuti program Jamsostek. Keikusertaan itu ditandai dengan penyerahan sertifikat dan kartu kepesertaan pada apel pagi di halaman Kantor Kecamatan Karanganyar dari BP Jamsostek kepada pegawai non ASN kelurahaan, Selasa (26/01).
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh program Jamsostek untuk para pegawai Non ASN Kalurahaan se-Kecamatan Karanganyar. Pekerjaan mereka perlu dilindungi dan mendapat perhatian, tanpa support dari pemerintah hal itu tidak terwujud,” papar Camat Karanganyar, Parman saat apel tersebut.
Pihaknya berharap bagi pagawai non ASN yang belum mengikuti supaya juga ikut. Hal itu untuk mengantisipasi pada saat bekerja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jamsostek tentu akan membantu dengan cepat dan tepat.
Sementara Kepala Cabang Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek Kabupaten Karanganyar, Gunadi Hery Urando berharap adanya kartu kepesertaan Jamsostek pegawai Non ASN bisa bekerja lebih aman, nyaman dan tenteram. Sebab tiap bulan tidak hanya dapat gaji atau honor namun juga memperoleh perlindungan sosial.
“97 orang pegawai Non ASN Kelurahan se-Kecamatan Karanganyar sudah tercover BP Jamsostek. Diharapkan bagi yang belum tercover segera menyusul,” ungkap Gunardi.
Lebih lanjut disampaikan jika BP Jamsostek sudah banyak membayarkan klaim jaminan. Ada santunan yang diberikan apabila mengalami risiko namun ada juga kewajiban pembayaran iuran setiap bulan. Peserta akan menerima satu kartu yang berisi dua macam program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan iuran sebesar Rp11.000 per bulan.
“Mudah-mudahan program ini bisa membumi dan memasyarakat ke seluruh lapisan pekerja di Kabupaten Karanganyar khususnya Non ASN,” tambahnya.
Selama tahun 2020 BP Jamsostek Karanganyar sudah memberikan santunan klaim 5.450 kasus dengan total pembayaran sebesar Rp30.016.203.849, jaminan yang diberikan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).(MC Karanganyar/Hery Setiawan)