Zakat Infaq Dari UPZ Kemenag Pulang Pisau Tahun 2020 Telah Tersalurkan Seluruhnya

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 12 Januari 2021 | 23:19 WIB - Redaktur: Tobari - 245


Pulang Pisau, InfoPublik - Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau, M. Riduan Sardani melalui Sekretarisnya, M. Hadianor Rakhman mengatakan bahwa penyaluran zakat infaq amanah dari ASN Kemenag Pulang Pisau untuk tahun 2020 telah tersalurkan seluruhnya.

“Alhamdulillah, amanah dari para penzakat yang mengamanahkan sebagian hasil pendapatannya untuk membersihkan hartanya, telah kami salurkan kepada yang berhak menerimanya” Ujar M. Hadianor Rakhman, Selasa (12/1/2021).

Dian menuturkan, dari hasil pengumpulan zakat ditahun 2020 tersebut, terdapat uang sebanyak Rp.9.960.000,-

“Dari uang para penzakat ini, kami salurkan kepada 45 Jiwa penerima zakat yang berhak menerimanya dan juga disalurkan untuk 1 buah Mushola Ikhlas Beramal Kantor Kemenag Pulang Pisau” Ujarnya.

Ia menjelaskan tentang tata cara pembagian zakat ini adalah masing-masing Jiwa penerima Zakat mendapatkan Uang Rp.200.000,- dan sisanya untuk Musholla Ikhlas beramal Kantor Kementerian Agama Pulang Pisau guna menunjang sarana dan prasarana untuk kenyamanan beribadah.

Dimana, pembagiannya juga turut diamanahkan kepada Kepala Madrasah-Madrasah Negeri dibawah naungan Kemenag Pulang Pisau dan Kepala KUA-KUA yang ada di Kecamatan.

“Semoga ini menjadi amal yang baik dan diterima oleh Allah SWT dan semoga menjadi keberkahan dan bermanfaat bagi para penerima,” ujar Dian.

Selaku pengurus UPZ Kemenag Pulang Pisau, Dian berharap agar para ASN yang berada dibawah naungan Kemenag untuk memperhatikan zakatnya dan mengeluarkannya untuk membersihkan hartanya.

“Karena didalam harta yang kita dapat terdapat hak orang lain yang telah diatur sesuai syariat Agama Islam. Semoga ditahun ini (2021) zakat dari para ASN Kemenag Pulang Pisau dapat meningkat dan berkah,” harapnya.

Dan semoga untuk kedepannya penyaluran zakat UPZ bukan hanya dengan berbentuk uang tetapi ditambah dengan berupa sembako untuk para mustahiq.  (Kurniawan/toeb)