:
Oleh MC KOTA BATAM, Rabu, 30 Desember 2020 | 05:16 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 226
Batam, InfoPublik - Wali kota Batam, Muhammad Rudi memberikan kesempatan untuk sekolah dari tingkat TK hingga SMP sederajat di mainland (daerah utama Batam) untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Sekolah akan diberikan izin pembelajaran tatap muka setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Silahkan pelajari dan ikuti syarat di dalam SKB empat menteri ini. Jika mau (gelar pembelajaran tatap muka) silahkan ajukan,"ujarnya saat rapat bersama kepala sekolah khusus se-Kota Batam khusus wilayah mainland, Selasa (29/12/2020).
Pertemuan ini juga dihadiri kepala-kepala sekolah di bawah Kementerian Agama. Turut hadir dalam rapat Kepala Kemenag Batam Zulkarnain. Selain itu, Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.
"Sekolah-sekolah ini akan urus izin ke Disdik. Tentu nanti ada kesepakatan memenuhi persyaratan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, ya tidak kami izinkan atau ditutup kembali,"katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan memaparkan, setelah mendapat persetujuan kepala daerah, sekolah akan menggelar rapat dengan komite sekolah dan jika disepakati komite sekolah, pihak sekolah akan meminta persetujuan setiap wali murid, yang menyetujui akan menandatangani surat pernyataan.
"Bagi yang tidak setuju, anaknya akan tetap belajar dengan sistem jarak jauh atau daring,"imbuhnya.
Pertemuan dengan kepala sekolah wilayah hinterland (daerah penyangga) Batam telah digelar, Rabu (23/12/2020) lalu yang dipimpin Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad. Keputusan dalam rapat, sekolah TK sederajat hingga SMP sederajat di hinterland diperbolehkan dibuka semua.
"daerah yang di hinterland artinya tak perlu lagi izin ke Disdik, kami suruh buka semua. Kalau mainland kami beri pilihan atau dikembalikan ke sekolah atau yayasan yang bersangkutan,"lanjutnya.
Namun demikian, baik sekolah atau yayasan di mainland dan hinterland harus mentaati prosedur yang tertuang dalam SKB empat menteri. Hendri memaparkan, ada enam syarat yakni pembelajaran tatap muka.
Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak adanya sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan untuk menindaklanjuti seandainya ada hal yang tidak diinginkan.
"Ketiga yakni kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki thermogun atau pengukur suhu,"urainya
Lalu kelima, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid, seperti seandainya ada siswa yang memiliki penyakit penyerta disarankan untuk belajar jarak jauh saja dan tidak memiliki akses terhadap transportasi yang aman memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
"Keenam, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali," tambahnya.
Ia juga menyampaikan, sejumlah hal yang harus dilaksanakan saat pembelajaran tatap muka dilakukan seperti kondisi kelas. Antar kursi harus berjarak 1,5 meter, PAUD dan TK hanya diizinkan maksimal lima anak perkelas sedangkan SD dan SMP sederajat maksimal 18 siswa perkelas.
"Ini semua sudah tertuang dalam SKB empat menteri," katanya.
Selain kondisi sekolah dan ruang belajar, hal lain yang perlu diperhatikan adalah perilaku. Warga sekolah diwajibkan tetap memperhatikan jarak aman sesuai dengan protokol covid-19, tidak berkerumun hingga etika ketika bersin dan wajib memakai masker.
Hal lain yakni, kantin tidak boleh dibuka pada masa transisi dua bulan pertama. Kegiatan olaharga tak boleh dilakukan, terkecuali olahraga seperti senam dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan ekstrakurikuler juga tidak diperkenankan.
"Ini hal-hal yang harus dipenuhi. Saya percaya di satuan pendidikan (sekolah atau yayasan) sudah memahami. Karena SKB ini sudah diterbitkan 20 November 2020 dan kami sudah share ke kepala-kepala sekolah," papar dia.
Pihaknya menambahkan, jika dalam proses pembelajaran tatap muka muncul kasus Covid-19 dengan kata lain ada warga sekolah yang terpapar Covid-19, sekolah akan ditutup sementara waktu dan kembali melaksanakan pembelajaran daring.
"Untuk itu, penuhi semua syarat tadi yang telah ditetapkan,"tambahnya.(MC.Batam/Eyv)