Wabup Jelaskan Tiga Raperda di Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang

:


Oleh MC KAB DELI SERDANG, Selasa, 3 November 2020 | 19:01 WIB - Redaktur: Tobari - 482


Lubuk Pakam, InfoPublik - Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar sampaikan 3 Raperda pada sidang paripurna, dengan agenda penyampaian dan penjelasan Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, perlindungan anak, dan pengelolaan sampah.

Penjelasan Raperda tersebut disampaikan di ruang sidang paripurna, Kantor DPRD Deli Serdang, Senin (2/11/2020) Lubuk Pakam.

Sidang Paripurna tentang penyampaian 3 Raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri, didampingi Wakil Ketua DPRD Deli Serdang yaitu Amit Damanik,T Akhmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit.

Hadir juga anggota DPRD lainnya, Sekdakab Darwin Zein S.Sos beserta para asisten, Kepala OPD dan kabag ,mewakili Forkopimda serta beberapa Camat.

Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar penjelasannya  tentang Raperda penyelenggaraan Kearsipan mengatakan, Raperda ini diperlukan.

Hal tersebut sebagai upaya menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri daerah.

Sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pemerintah, pembangunan dan pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Deli Serdang.

Dan dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintah di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan.

Guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggung jawaban daerah secara  komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.

Kemudian, terkait dengan Raperda tentang perlindungan anak. Anak yang merupakan amanah dan karunia Tuhan YME yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.

Sehingga hak anak merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dipenuhi dan dimajukan oleh pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Seiring pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Serta pengelolaan sampah yang selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga diperlukan suatu pedoman dalam pengelolaan sampah.

“Agar terwujudnya Kabupaten Deli Serdang yang sehat dan bersih dari sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir,” kata HM Ali Yusuf Siregar.

Pemerintah kabupaten berharap kepada anggota DPRD Deli Serdang dapat membahas dan mengesahkan ketiga Raperda tersebut,  sehingga dapat dilaksanakan dan berguna bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. (MC Deli Serdang/toeb)