:
Oleh MC KAB DELI SERDANG, Senin, 12 Oktober 2020 | 12:06 WIB - Redaktur: Tobari - 387
Tanjung Morawa, InfoPublik, InfoPublik - Untuk mempersiapkan Pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI, Pemkab DS melaksanakan pendatanganan MoU dengan berbagai pihak.
Pelaksanaan pendatanganan MoU tersebut diadakan di Kantor P3UD Tanjung Morawa, Rabu (7/10/2020) Siang.
Hadir pada penandatanganan MoU tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, Kepala Bappeda Remus Hasiholan Pardede,Kadis Perindag Ramlan Refis,Kabag Hukum Era Permata Sari.
Mewakili Pemkab Deli Serdang dalam penandatangan MoU tersebut yaitu Kadisnaker Binsar TH Sitanggang, Dinas Kesehatan dr. Ade Budi Krista dan mewakili Kadis Dukcapil.
Pihak yang diajak bekerjasama dalam mempersiapkan Pembentukan LTSA yaitu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cab. Tanjung Morawa Nurmansyah, Kepala UPT BP2MI wilayah Sumut Syahrum.
Serta, Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Lubuk Pakam Deli Sopian,Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Samuel Toba S.Sos.
Dalam Laporan yang disampaikan Kadisnaker Deli Serdang Binsar TH Sitanggang mengatakan untuk menyahuti permintaan Kementrian Ketenagakerjaan, bahwasanya Pemda berperan dalam membentuk Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) guna memastikan perbaikan tata kelola, pelayanan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI.
Serta kedatangan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI beberapa hari yang lalu juga menyampaikan adanya inisiatif bagaimana supaya Deli Serdang membentuk LTSA.
Karena melihat potensi ,bahwa Deli Serdang merupakan lumbung atau salah satu yang terbanyak di Sumut asal daerah PMI atau TKI. Dengan adanya lumbung potensi ini,Deli Serdang layak untuk dibangun LTSA.
Ini adalah bentuk pelayanan yang sesuai dengan visi Pemkab Deli Serdang kepada masyarakatnya bahwa dengan adanya LTSA ini tentunya ada pelayanan yang secara efektif dan efisien dan berkualitas untuk pelayanan kepada PMI.
Kita ketahui Bersama bahwa PMI – PMI selama ini harus mengurus segala dokumen untuk keberangkatan ke luar negeri dengan mengunjungi beberapa kantor – kantor yang terpisah baik itu kantor imigrasi ,BPJS ketenagakerjaan dan juga perbankan serta kantor BP2MI dan sarana Kesehatan.
Kami mohon kepada Wakil Bupati untuk menyerahkan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang akan kami tandatangani untuk nantinya akan kami serahkan ke Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Dalam sambutannya, Wabup HM Ali Yusuf Siregar mengatakan bekerja di luar negeri adalah haknya seluruh warga negara.
Namun yang terjadi selama ini, masih ditemukannya para tenaga kerja kita yang berangkat non-prosedural, yang disebabkan oleh beberapa faktor.
Diantaranya masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan perlindungan PMI atau TKI,terbatasnya akses informasi pasar kerja, baik di dalam maupun luar negeri dan maraknya praktik percaloan dan praktik migrasi tradisional.
Menyikapi kondisi yang demikian ini, maka berdirinya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan tenaga kerja luar negeri di Kabupaten Deli Serdang, yang hari ini dilakukan pendatanganan kerjasamanya, merupakan salah satu solusi.
Karena dengan adanya layanan terpadu satu atap ini, pelayanan penempatan dan perlindungan kepada tenaga kerja indonesia, menjadi terpadu dan terintegrasi dalam satu atap.
Sehingga para calon pekerja, dapat mengurus administrasi serta dokumen yang diperlukan dengan cepat, mudah, murah, dan aman.
Disamping itu, dengan adanya layanan terpadu satu atap ini, juga merupakan salah satu bukti nyata, bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan, kepastian dan keamanan dalam proses pelayanan penempatan dan perlindungan kepada para tenaga kerja indonesia.
Untuk itu, atas nama pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kami mengucapkan terima kasih kepada UPT BP2MI Wilayah Sumut, Kantor imigrasi kelas I TPI Polonia, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morwa, PT. BRI PERSERO Cabang Lubuk Pakam, atas kerjasama ini.
Semoga apa yang menjadi tujuan utama dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerjasama ini, untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan izin bagi para tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, dapat terlaksana dengan baik. (MC Deli Serdang/toeb)