Gubernur Maluku Utara Lantik 5 Pjs Bupati dan Walikota jelang Pilkada

:


Oleh MC KOTA TIDORE, Minggu, 27 September 2020 | 13:53 WIB - Redaktur: Tobari - 802


Sofifi, InfoPublik - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba kukuhkan 5 penjabat menduduki posisi sementara sebagai walikota dan bupati menjelang masa cuti petahana pada persiapan pilkada serentak 9 Desember tahun 2020, di Aula Nuku kantor gubernur Malut di Sofifi, Sabtu (26/9/2020).

Penjabat sementara yang dikukuhkan diantaranya, M. Rizal Ismail kepala Dinas Pertanian menjabat sebagai Pjs Bupati Halmahera Barat, Maddaremeng Direktur Penaatan, Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Kemendagri sebagai Pjs Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.

Muhammad Irwanto Ali Kepala Biro Organisasi Setda Malut sebagai Pjs Kabupaten Halmahera Utara, Ansar Dally Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Walikota Tidore Kepulauan.

Serta, Idham Umasangaji Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Provinsi Malut sebagai Penjabat Sementara Kabupaten Kepulauan Sula.

Kelima pejabat sementara yang dikukuhkan Abdul Gani Kasuba ini mengacu pada keputusan Menteri Dalam Negeri 131.82-2998,131.82-2999,131.82-3000,131.82-3001,131,82-3009 Tahun 2020. Tentang penunjukan penjabat sementara Bupati Walikota di 5 daerah di Malut.

Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan kelima Penjabat ini guna dapat mengambil alih sementara pemerintahan untuk kurun waktu selama 71 hari atau sampai 5 Desember 2020 kedepan.

Menurutnya, pengukuhan hari ini sangat penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada kabupaten/kota, yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya, mencalonkan diri kembali dalam Pilkada tahun 2020.

Gubernur juga mengingatkan bahwa tugas dan wewenang Pjs harus sesuai Keputusan Mendagri, karena itu saya meminta kelima Penjabat yang dilantik dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dirinya juga berharap untuk selalu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.

Melakukan pembahasan Rancangan Perda dan menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, dan Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, ia ingatkan kepada saudara-saudara Pjs yang baru dikukuhkan, agar melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab.

Dia juga berharap agar kelima Pjs yang dilantik agar selalu menjaga kepercayaan dan amanah sebaik-baiknya, dan selalu berkoordinasi serta melaporkan permasalahan kepada saya selaku gubernur maupun kepada Mendagri.

Selain 5 Penjabat, saat ini masih ada satu Penjabat lagi yang belum dilantik yaitu Pjs Bupati Kabupaten Halmahera Timur karena terkendala administrasi. Tinggal menunggu jIka sudah lengkap maka akan langsung dilantik. (MC Tidore/toeb).