:
Oleh MC KAB DELI SERDANG, Senin, 14 September 2020 | 14:10 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 688
Lubukpakam, Infopublik - Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Deli Serdang diterima dan disetujui DPRD setempat, Jumat (11/9/2020).
Disetujui RPAPBD Deli Serdang ini, setelah selesai pembahasan melalui sidang paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Amit Damanik, T Ahmad tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit, di ruang Sidang DPRD Deli Serdang.
Selanjutnya, Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan beserta Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar, dan unsur Pimpinan Forkopimda, Sekdakab Darwin Zein S.Sos juga pimpinan OPD jajaran Pemkab Deliserdang, melakukan penandatangan bersama.
Sidang Paripurna itu diawali dengan pembacaan Laporan Badan Anggaran DPRD Deli Serdang disampaikan anggota Misnan Al -Jawi di antaranya menyampaikan bahwa penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun anggaran adalah nota keuangan yang bertujuan memberikan penjelasan berkenaan dengan pokok-pokok program dan kegiatan, termasuk kebijakan yang menjadi landasan dalam kelompok pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Penting untuk diingat bahwa APBD tahun anggaran 2020 merupakan APBD tahun pertama target RPJMD 2019-2024. Selain itu pemerintah daerah tetap berpedoman pada target setiap tahunnya sesuai dengan target RPJMD 2019-2024. Bila dirasa perlu, momentum situasi pendemi Covid 19 menjadi alasan untuk melakukan revisi target pendapatan dan belanja di RPJMD 2019-2024 agar tercapai nantinya.
Selanjutnya Banggar menjelaskan, Pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 diproyeksikan sebesar Rp3.620.159.870.638 dari target semula sebesar Rp3.951.483.270.425 berkurang sebesar rincian pendapatan Rp331.323.399.787 atau (8,38%).
Adapun rincian pendapatan daerah pada perubahan APBD sebagai berikut : Ρendapatan asli daerah (PAD) pada РАРBD tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp1.100.498.262.974 berkurang sebesar Rp79.451.698.177 (6,73%) dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.179.949.961.151.
Sedangkan dana perimbangan pada perubahan Р-АРBD tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp1.845.298.432.000 berkurang sebesar Rp225.393.851.000(10,88%) dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.070.692.283.000, dana perimbangan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Namun tetap saja pemerintah daerah harus menghitungnya secara cermat, agar perhitungan perolehan pendapatan daerah dari dana perimbangan mendekati dengan apa yang diperhitungkan.
Dengan kata lain untuk pendapatan daerah yang berasal dari dana perimbangan sebaiknya dikoordinasikan secara cermat dengan pemerintah pusat dengan senantiasa melakukan update terhadap indikator-indikator yang digunakan dalam dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah.
Dijelaskan juga bahwa pada P-APBD tahun 2020 pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp674.363.175.664 berkurang sebesar Rp26.477.850.610 (3,78%) dibandingkan dengan APBD murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp700.841.026.274.
Sebagai catatan, berkurangnya proyeksi pendapatan daerah dari apbd murni keperubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp331.323.399.787 tentunya membawa konsekuensi pada belanja daerah yang akan terkoreksi negatif.
Untuk itu, pemerintah daerah harus lebih giat bekerja untuk mengumpulkan pendapatan daerah dengan tetap mengedepankan prinsip transparan, efesien, efektif dan akuntabel agar target pendapatan daerah agar nantinya tercapai.
Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan menjelaskan bahwa sesuai dengan tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun 2020, dimulai dari pembahasan perubahan KUA, PPAS dan RANPERDA hingga ditetapkannya menjadi peraturan daerah.