Peletakan Batu Pertama Bangunan Baru Gereja Santo Paulus Rasul Kec. Mukok

:


Oleh MC KAB SANGGAU, Kamis, 10 September 2020 | 22:27 WIB - Redaktur: Tobari - 390


Sanggau, InfoPublik - Dilaksanakannya peletakan batu pertama Gereja Santo Paulus Rasul Kec. Mokok oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP., M.Si., Kamis (10/9/2020).

Hadir mendampingi Bupati Sanggau Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau Yakobus, SH. MH., Anggota DPRD Kab. Sanggau Susana Herpena, S.Sos., serta hadir pula Anggota DPRD Prov. Kalbar Fransiskus Ason, SP., Uskup Sanggau Mgr. Giulio Mencuccini.

Sebelum Bupati Sanggau melakukan peletakan batu pertama gereja tersebut, Uskup Sanggau terlebih dahulu melakukan pemberkatan di area gereja yang akan segera dibangun.

Kegiatan tersebut berlangsung singkat mengingat dalam suasana pandemi, dan Kab. Sanggau saat ini berada di Zona Hijau, Protokol Kesehatan tetap selalu di lakukan dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya Bupati Sanggau menjelaskan bahwa bantuan pembangunan rumah ibadah ini dilakukan oleh Pemkab secara proporsional.

“Saya senang pada hari ini akhirnya Saya bisa Kembali bertemu dengan masyarakat di kecamatan, bisa dibilang semenjak pandemi ini yang pertama kalinya Saya Kembali ke lapangan, karena Saya sendiri sangat menjaga agar kita semua dapat terhindar dari Covid," katanya.

Disini saya ingin menegaskan bahwa Pemkab sudah memberikan bantuan untuk pembangunan ini sesuai kewenangan nya, dan Pemkab melakukan ini secara proporsional, tidak semerta-merta Bupatinya Katolik.

Maka besar juga bantuan yang di berikan kepada umat Katolik, tetapi semua rumah ibadah yang dibantu oleh Pemkab Sanggau itu sesuai dengan kebutuhan nya, dan sangat proporsional.

Ia juga berharap untuk menggunakan anggaran pembagunan gereja tersebut dengan baik.

“Hari ini kita sudah melakukan peletakan batu pertama bangunan gereja baru, pesan saya gunakanlah nggaran ini dengan baik, sehingga gereja ini dapat segera dibangun dan digunakan oleh seluruh umat paroki Mukok untuk penguatan imannya,” pesannya.

Pada kesempatan itu pula, Bupati berkesempatan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sanggau.

”Mulai tanggal 1 Oktober, seluruh sanksi akan diterapkan, sesuai yang tertuang dalam Perbup nomor 47 tahun 2020 tersebut,” tegasnya. (MC Sanggau/toeb)