:
Oleh MC KAB KARANGANYAR, Rabu, 9 September 2020 | 19:21 WIB - Redaktur: Juli - 316
Karanganyar, InfoPublik - Warga Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diminta oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono untuk membeli tanah kembali, pasca mengetahui besaran ganti untung oleh tim independen penaksir harga tanah akibat pembangunan Waduk Jlantah.
Pesan orang nomor satu tersebut disampaikan pada saat musyawarah ganti kerugian dan penyampaian besaran nilai ganti rugi pengadaan tanah pembangunan Waduk Jlantah di Balai Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Rabu (9/9/2020).
"Saya juga minta tidak usah percaya kepada orang-orang yang mengaku punya kuasa. Jika bertanya kepada bupati, camat atau kepala desa saja," papar Juliyatmono.
Biasanya, tambah bupati, jika akan menerima uang seperti ini mengaku saudara. Jika 'rekasa' tidak ada yang mendekat tapi kalau ada uang terus mendekat. "Naksir harga adalah lembaga dengan memakai rumus, apa adanya. Saya ingatkan jangan lupa, jika sudah menerima nanti untuk disedekahkan sedikit agar rezeki tersebut berkah," tambah dia.
Sementara itu Kepala BBWSBS Agus Rudyanto mengatakan, pembangunan Bendungan Jlantah merupakan proyek strategis nasional.
“Fungsi bendungan ini untuk air baku, irigasi supaya yang sebelumnya panen dua kali menjadi tiga kali setahun, mengurangi potensi banjir dan pariwisata,” kata dia.
Agus juga menyebut pembangunan bendungan berada pada beberapa kabupaten di wilayah kerjanya yakni Karanganyar, Ponorogo, Pacitan, Bojonegoro dan Wonogiri. Ia berharap para pemilik tanah segera menyetujui ganti rugi.
“Semoga terdorong bisa melepaskan tanahnya. Kami enggak mengambil hak, tapi memberi kompensasi ganti untung,” kata dia.
Kepala Kantor ATR/BPN Karanganyar Anton Jumantoro meminta warga mewaspadai oknum pembuat rusuh. “Jangan percaya orang-orang yang ingin mengelabui. Koordinasi hanya kepada satuan kerja. Jangan sampai tertipu,” kata dia.
Desa Karangsari terpetakan di blok 38 dan 39 dengan luas total 28 hektare di 134 bidang. Area proyek juga mengenai wilayah Desa Tlobo. Adapun pembayaran ganti rugi fisik dihitung dari nilai ekonomis tanah, bangunan, tanaman, sedangkan non fisik seperti kompensasi pemindahan tempat tinggal dan mata pencaharian