:
Oleh MC KAB DELI SERDANG, Selasa, 8 September 2020 | 09:21 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 379
Lubuk Pakam, infopublik - Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Sumatera Utara akan mencalonkan Kabupaten Deli Serdang sebagai Kabupaten bebas pungutan liar (Pungli) Tahun 2020.
"Kabupaten Deli Serdang sebagai kabupaten bebas pungli Tahun 2020 akan diusulkan ke Satgas Saber Pungli RI,"kata Ketua Pelaksana UPP Provsu Kombes Pol Armia Fahmi saat melakukan persiapan penilaian Kabupaten Deli Serdang sebagai Kabupaten bebas pungli di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang. Senin (7/9/2020).
Menurutnya, penunjukan Deli Serdang ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi semester I unit pemberantasan pungutan liar Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu UPP Provsu akan terlebih dahulu melakukan pemantauan dan monitoring serta penilaian terhadap kesiapan stake holder di Kabupaten Deli Serdang dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai indikator standar Kabupaten bebas pungli yang sudah ditetapkan olah panitia pusat.
Disebutkan Armia, indikator penilaian sebuah kabupaten dikatakan bebas pungli adalah adanya instansi yang telah mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB).
"Untuk Kabupaten Deli Serdang sudah ada 2 (dua) instansi yang telah memperoleh predikat WBK yaitu Kejari Deliserdang dan Polresta Deli Serdang," katanya.
Sedangkan instansi pemerintahannya belum ada yang WBK, lanjut Kombes Armia Fahmi, berdasarkan penilaian atas prestasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) Kabupaten Deliserdang mendapat nilai “C” (52,78) dan “CC” (56,27) (belum sempurna).
Oleh sebab itu, UPP Saber Pungli Prov Sumut, mendorong Kabupaten Deliserdang untuk memperoleh nilai “B” yang merupakan salah satu persyaratan untuk menuju WBK dan juga merupakan persyaratan sebagai Kabupaten bebas pungli," ungkapnya.
Dijelaskannya, untuk prestasi atas pencapaian hasil opini dari BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republika Indonesia), pada tahun 2018 dan 2019 Kabupaten Deli Serdang mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan ini juga merupakan salah satu dasar penunjukannya.
Pada kesempatan ini pihaknya juga melihat, sejauh mana komitmen pimpinan pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dalam mendukung tercapainya Kabupatennya sebagai daerah bebas pungli.
"kami juga akan melakukan pemantauan secara langsung sistem pelayanan publik terutama instansi yang belum WBK seperti BPN, Dinas Disdukcapil, Dinas Perizinan dan jalur lintas yang merupakan kriteria penilaian dari Satgas Republik Indonesia dengan standard WBK."ungkapnya.
Kombes Armia Fahmi, pun berharap dari hasil audensi dan penilaian untuk Kabupaten Deliserdang sebagai kandidat Kabupaten bebas pungli tahun 2020 bisa diusulkan ke Satgas Saber Pungli Pusat.
"Oleh karena itu marilah kita bersama-sama mengingatkan kinerja kita untuk meraih kepercayaan masyarakat terutama dalam memberikan pelayanan dan penegakkan hukum guna tercapainya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,"harapnya.
Sementara itu Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan yang diwakili Wakil Bupati Yusuf Siregar mengakui kegitan tersebut sangatlah penting, untuk menguatkan sinkronisasi sekaligus menyelaraskan berbagai program kerja antara unit pemberantasan Pungli Provinsi Sumut dengan unit Pemberantasan pungli Kabupaten Deli Serdang dalam mencegah serta memberantas segala bentuk praktek praktek pungutan liar.
"Sekali lagi, atas nama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua unit pemberantasan Pungli Sumatera Utara yang telah berkenan hadir pada rapat rencana kerja unit pemberantasan pungli kabupaten Deli Serdang ini," katanya.
Dia berharap pertemuan ini semakin menguatkan komitmennya bersama di dalam mencegah serta memberantas segala bentuk praktek-praktek pungutan liar.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur forkompimda Kabupaten Deli Serdang, Ketua UPP Saber Pungli Kab. Deli Serdang WakaPolresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait SH,SIK, Para Asisten dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Deli Serdang.