Penyemprotan Disinfektan Kantor Bapenda Deliserdang untuk Persiapan Pembatasan Pelayan

:


Oleh MC KAB DELI SERDANG, Senin, 31 Agustus 2020 | 12:04 WIB - Redaktur: Kusnadi - 256


Deli Serdang, InfoPublik - Wakil juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Deliserdang, dr Ade Budi Krista menyebut kalau Gugus Tugas langsung mengadakan rapat, karena adanya 11 orang yang positif di kantor Bapenda. Disebut telah diputuskan tidak akan dilakukan lockdown terhadap kantor namun pembatasan layanan.

"Dengan begitu tetap akan ada pemasukan terhadap pemkab tanpa menghambat pelayanan terhadap masyarakat," ucap dr Ade di Posko Gugus Tugas Kantor Bupati Deli Serdang, Minggu (30/8/2020).

Sehubungan dengan telah dilakukannya pelacakan kasus dan testing swab massal kepada pegawai di Bapenda Kabupaten Deli Serdang, dan sampai hari Sabtu, 29 Agustus 2020, telah ada 11 orang pegawai Bapenda yang telah konfirmasi positif Covid-19 dengan pemeriksaan swab PCR, maka kami memberikan rekomendasi.

Pegawai yang konfimasi positif Covid-19 agar dilakukan isolasi selama dengan ketentuan apabila tanpa gejala bisa dilakukan isolasi mandiri sesuai dengan surat edaran Mentri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penangan Coronavirus disease (Covid-19). Dengan syarat patuh dan bisa diawasi oleh petugas.

dr Ade menjelaskan, apabila pegawai konfirmasi positif Covid-19 memiliki salah satu gejala yaitu demam, batuk, sesak napas atau terindikasi tidak mematuhi protokol sebagaimana di point 1. Maka akan dirujuk kerumah sakit atau ketempat isolasi terpadu gugus tugas Covid-19 Deli Serdang yaitu Cadika Lubuk Pakam.

“Agar pelayanan di Bapenda diturunkan ke level yang terendah, yaitu pembatasan pelayanan publik hanya untuk yang urgent, dengan menyediakan sarana sesuai protokol kesehatan, yaitu tempat mencucitangan dengan sabun, hand sanitizer, pembatasan jarak, pengukuran suhu, dilakukan penyemprotan desinfektan setiap 4 jam sekali dan petugas yang dinas di atur jumah dan jam kerjanya. Hal tersebut dilakukan minimal selama 14 hari atau sesuai kondisi perkembangan kasus,” kata dr Ade.

Kadis Kesehatan Deliserdang ini menjelaskan pembatasan layanan di kantor Bapenda akan mulai diberlakukan, Senin (31/8/2020). Pembatasan layanan dilakukan karena sebagian besar pegawai di lingkungan kantor akan dirumahkan sementara waktu. Untuk yang masuk kantor dan melakukan pelayanan hanya beberapa orang saja.

"Jadi yang masuk itu hanya untuk yang pelayanan penting. Itupun diatur jam masuk dan pulangnya. Setiap di tempat pelayanan hanya boleh satu orang saja yang bertugas dan itupun jam kerjanya maksimal hanya 4 jam saja. Selebihnya bergantian yang lainnya di rumahkan dulu," kata dr Ade.