Sosialisasi Surat Edaran Gubernur tentang Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

:


Oleh Kab. Morowali, Jumat, 28 Agustus 2020 | 13:11 WIB - Redaktur: Kusnadi - 466


Morowali, InfoPublik - Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan Daerah menyosialisasikan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Nomor: 420/1428.1/DIKBUD, tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran disatuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/ SMK/SLB dan Satuan Pendidikan lainnya.

Sosialisasi yang diikuti Camat dan Kepala Sekolah se-Kabupaten Morowali berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan di Ruang Pola Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (27/08/20).

Hadir dalam kegiatan di antaranya Bupati Morowali, Drs. Taslim, Dandim 1311/Mrw, Letkol. Inf. Raden Yoga Raha, SE., M.M., M.I.Pol, Kadis Pendidikan Daerah, Amir Amirudin, S.Pd., M.M, dan Kadis Kesehatan Daerah, Ashar Ma’aruf, SE., M.Si.

Dalam arahannya, Taslim mengapresiasi surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tentang pembelajaran tatap muka dengan sejumlah syarat yang ditentukan.

‘’Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali sangat mengapresiasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan sejumlah syarat yang ditentukan," ujar Taslim.

Sehubungan  dengan pelaksanaan belajar tatap muka, dirinya berharap  seluruh elemen terkait baik Dinas Pendidikan, Pengawas Pendidikan, Guru-guru,  Tim Penanggulangan Covid-19, dan orang tua murid terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Taslim mengingatkan, apabila ada siswa ataupun guru yang dari perjalanan luar daerah harus menjalani proses karantina mandiri selama dua minggu, dan kemudian diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka.

Sementara itu, Kadis Pendidikan, Amir Amirudin menguraikan persyaratan umum Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa Pandemi Covid-19. Di antaranya sekolah benar-benar telah memenuhi standar sarana-prasarana dalam pencegahan Covid-19, mengatur jarak meja dan kursi siswa maksimal 16 pasang setiap ruang, jumlah hari tatap muka setiap siswa maksimal 3 hari seminggu dengan memberlakukan NIS ganjil-genap pada setiap hari berbeda.

Kemudian, waktu PTM 4x45 menit dimulai pada jam 07.30, sisa kursi yang tidak terpakai disusun dibagian belakang ruang kelas atau disimpan dalam gudang dan tidak diperkenankan diatur oleh siswa, Kepala Satuan Pendidikan tetap mengombinasikan antara PTM dan pelaksanaan Daring/Luring/Modul, Kepala Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak pengamanan dan pihak keamanan setempat untuk melakukan patroli siswa pada saat PTM, implementasi PTM agar tetap berpedoman pada Inpres No 6/2020 dan SKB 4 Menteri tanggal 15 Juni 2020 dan peraturan relevan.

Selanjutnya, memilih 3 alternatif kurikulum yakni: 1. Kuri 2013 secara penuh, 2. Kurik darurat dan 3. Kurik hasil penyederhanaan sekolah, Dinas Pendidikan Daerah akan menutup kembali sekolah yang menyelenggarakan PTM jika tidak memenuhi ketentuan, dan Ka satuan pendidikan agar menyampaikan laporan pelaksanaan PTM setiap minggu secara berkala.

 Berikut Ketentuan Surat Edaran Gubernur antara lain:

  1. melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap kepada satuan pendidikan yang benar-benar telah memenuhi standar sarana dan prasarana dalam pencegahan Covid-19.
  2. Satuan pendidikan telah memiliki surat pernyataan orang tua murid mengizinkan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka disekolah.
  3. Satuan pendidikan telah mendapat rekomendasi dari satgas penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
  4. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota se Sulteng dan untuk satuan pendidikan keagamaan ditetapkan oleh Kepala Kanwil Kemenag Sulteng.
  5. Tanggung jawab implementasi dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota dan Kepala Kanwil Kemenag Sulteng.
  6. Kepala Disdikbud Kabupaten/Kota dan Kepala Kanwil Kemenag Sulteng agar menerbitkan pedoman penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa Pandemi Covid-19 sesuai kewenangannya.
  7. Apabila dalam kondisi tidak aman atau tingkat resiko daerah berubah menjadi zona orange atau zona merah berdasarkan keputusan Satgas penanganan Covid-19 Sulteng, satuan pendidikan wajib ditutup kembali secara otomatis oleh kepala satuan pendidikan.
  8. Implementasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka agar berpedoman terhadap Instruksi Presiden (Inpres) No 6 tahun 2020, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan  Menteri Agama tanggal 15 Juni 2020 serta peraturan lainnya yang relevan.