:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Senin, 10 Agustus 2020 | 10:33 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 2K
Painan, InfoPublik - Persyaratan utama kelompok tani yang akan dibantu oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia adalah kelompok tani yang terdaftar pada Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
"Proses pembentukan kelompok adalah musyawarah, SK Walinagari, pengajuan ke Dinas Kabupaten dan Dinas meneruskan ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian," kata Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Nuzirwan, Senin (10/8/2020) di Painan.
Sementara itu, usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Penggangu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Untuk menghindari dari keadaan tersebut, maka pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya.
Risiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak.
Penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
"Waktu pendaftaran dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan,"ujarnya.