Kebijakan DD Harus Sejalan dengan Lima Kebijakan Pemerintah Pusat

:


Oleh MC KAB SANGGAU, Senin, 10 Agustus 2020 | 11:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 205


Sanggau, InfoPublik – Kebijakan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021 harus sejalan dengan lima kebijakan Pemerintah Pusat.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian, Senin (10/8/2020).

Lima kebijakan yang dimaksud Alian yakni ketahanan pangan yang menitik beratkan pada program pertanian untuk meningkatkan produktivitas pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Kemudian, digitalisasi yaitu sarana prasarana informasi dan komunikasi desa seperti internet desa dan lainnya. Pembangunan ekonomi desa melalui BUMDes.

Selanjutnya, memperkuat program Padat Karya Tunai Desa (PKDT) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang terkategori pengangguran, setengah pengangguran, keluarga miskin dan keluarga stunting. Terakhir, memperkuat layanan di bidang pendidikan dan kesehatan dasar bagi desa.

“Atas dasar itu, nantinya dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus sinergi dengan lima kebijakan tersebut,” ujar dia.

Alian meminta, RKPDes yang disusun untuk dijadikan acuan APBDes Tahun 2021, wajib mengakomodir program dan kegiatan yang tertunda pelaksanaannya di Tahun 2020 sebagai dampak dari rasionalisasi anggaran dana desa untuk BLTDD bagi masyarakat miskin terdampak Covid–19.

“Program dan kegiatan yang tertunda di tahun 2020, yang merupakan prioritas utama untuk dimasukkan kembali dalam usulan program yang dilaksanakan di tahun 2021 mendatang,” pintanya.