:
Oleh MC KAB SANGGAU, Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:30 WIB - Redaktur: Kusnadi - 137
Sanggau, InfoPublik - Bupati Sanggau, Paolus Hadi, S.IP, M.Si menyampaikan, harusnya tahun ini Kabupaten Sanggau mendapatkan 12 ribu bidang tanah yang disertifikat. Namun karena situasi akibat pandemi Covid-19, Kabupaten Sanggau akhirnya mendapatkan 2.946 bidang tanah.
"Tadi kita putuskan di dalam sidang 2.946 bidang tanah dan sudah tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan aturan," kata Bupati Sanggau usai memimpin sidang panitia pertimbangan landreform Kabupaten Sanggau tahun 2020 yang digelar di ruang musyawarah lantai I Kantor Bupati Sanggau, belum lama ini ini.
Hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot, M.Si, Kepala BPN Sanggau, Zulfitriansyah dan Kapolres Sanggau yang diwakili Kasat Reskrim AKP. Yafet Patabang dan sejumlah panitia lainnya.
"Ada beberapa unsur yang penting untuk dicek dan dibahas dalam sidang, di antaranya tata ruangnya sesuai atau tidak, masuk kawasan hutan atau tidak, masuk HGU atau tidak dan hak-hak lainnya termasuk tanah gambut atau tidak," terang PH sapaan akrab Bupati Sanggau.
Sementara itu, Kepala BPN Sangga, Zulfitriansyah mengaku bersyukur karena semua proses dari awal hingga akhir yang dimulai dari penyuluhan, pengukuran, identifikasi, inventarisasi sampai kepada penelitian lapangan berjalan dengan lancar.
"Semuanya berjalan lancar sesuai ketentuan termasuk subjek dan objek. Cuma memang yang harus kita terima karena kondisi Covid-19 dari semula 12 ribu hanya mendapatkan 2.946 bidang. Setelah kita ukur, identifikasi dan inventarisasi lapangan, hari inilah saatnya kita menggelar sidang panitia," ujarnya.
Dalam proses persidangan tadipun, lanjut dia, ada masukan dan saran dari panitia untuk kesempurnaan ke depannya.
"Target saya minggu ke dua bulan ini bisa selesai semuanya. Untuk penyerahan fisik sertifikat kita tunggu instruksi pimpinan karena inikan program nasional, apakah nanti seperti biasa atau secara virtual mengingat kondisi Covid-19 ini," tuturnya.