:
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 6 Agustus 2020 | 05:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 995
Palangka Raya, InfoPublik - Pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia tak terkecuali Kota Palangka Raya memang membuat beberapa aktivitas terganggu, termasuk acara pernikahan. Hari pernikahan merupakan hak istimewa bagi setiap orang, akan tetapi adanya pandemi Virus Covid-19, banyak masyarakat yang belum memahami tata cara melangsungkan pernikahan di tengah situasi ini.
Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui Ketua harian satgas penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani melaksanakan acara simulasi ketentuan tata tertib acara resepsi pernikahan oleh forum pelaku usaha jasa Kota Palangka Raya di Jalan RTA Milono, Rabu (5/8/2020).
Dalam simulasi tata tertib pernikahan ini ada beberapa hal yang perlu disiapkan di antaranya :
1.Tempat cuci tangan dan sabun, tisu serta bak sampah.
2. Undangan dan penyelenggara wajib menggunakan masker
3. Jarak tempat duduk 1 meter.
4. Kapasitas tempat duduk hanya 30% dari kapasitas ruangan (gedung/ hotel)
5. Maksimal 30 undangan dalam satu sesi (di rumah)
(Jumlah undangan juga berdasarkan hasil survei di lapangan oleh satgas, krn ada lokasi yang sempit ada yang luas)
6. Pembersihan meja dan kursi dengan disinfektan (setiap bergantian sesi)
7. Maksimal empat kursi dalam satu meja bundar.
8. Memastikan tidak ada kerumunan pengunjung (dengan cara membuatkan tempat tunggu/ ruangan tunggu dengan kursi yang diatur jaraknya)
9. Penyajian makanan dengan dua cara, pertama dengan kotakan, kedua dengan cara prasmanan (ada petugas khusus yang menyajikan)
10. Pencatatan tamu undangan dilakukan oleh petugas khusus.
11. Diutamakan ada sarung tangan untuk pergantian pemegang mikrofon.
12. Aktivitas joget tetap jaga jarak minimal 1 meter, menggunakan masker.
13. Tidak ada kontak fisik (salaman) dengan pengantin, hanya salam dari jarak 2 meter.
14. Maksimal acara di waktu malam hari sampai pada Pukul 22.00 WIB.
15. Penyediaan hand sanitizer.
16. Pihak penyelenggara menyiapkan petugas khusus untuk mengatur protokol kesehatan.
17. Memastikan setiap pengunjung dalam keadaan sehat dengan melakukan pengecekkan suhu tubuh dengan menggunakan alat Thermogun.
Apabila persyaratan di atas telah terpenuhi, katanya, ada beberapa hal yang harus ditambahkan khususnya dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya seperti :
1.Dari satgas akan mengirim tim untuk melakukan pengawasan dan menertibkan masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
2.Kegiatan pernikahan juga harus mengajukan permohonan izin ke satgas dan dilakukan verifikasi persiapan oleh tim. Jika hal itu sudah siap, maka akan diberikan surat rekomendasi.
3. Tidak ada biaya (gratis) dalam mengurus surat rekomendasi, karena Satgas bekerja dengan profesional.
4. Periode bulan Juli - 3 Agustus telah dikeluarkan 113 Surat Rekomendasi untuk acara pernikahan (baik di hotel, gedung, di rumah, dan di gereja). (MC Isen Mulang/Gusti/nd/eyv)