:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Kamis, 16 Juli 2020 | 16:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 545
Painan, InfoPublik - Pedoman terbaru tentang Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI perlu diketahui masyarakat luas.Ada perubahan istilah terkait Covid-19.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 Pesisir Selatan, Rinaldi, Kamis (16/7/2020) di Painan.
Ia menyebutkan, definisi operasional tidak ada lagi istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang ada Suspek dan Probable.
Tingkat penularan dibagi menjadi, tidak ada kasus, kasus sporadis, kasus klaster dan penularan komunitas. Kriteria selesai isolasi yang baru adalah Selesai Isolasi.
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria yaitu kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. Sedangkan New Normal diganti dengan adaptasi kebiasaan baru.
"Ya, perubahan istilah terbaru tentang Covid-19 dari Kemenkes RI tersebut perlu diinformasikan kepada semua pihak. Kemudian penanganan percepatan Covid-19 terus dilakukan, dan masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan," imbuhnya.(MC.Pesisir Selatan/Eyv)