:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Kamis, 9 Juli 2020 | 11:56 WIB - Redaktur: Juli - 973
Painan, InfoPublik - Guna menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kepemilikan dukumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat terus menggenjot Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data kependudukan.
Upaya itu dilakukan melalui jajaran Unit Kerja Layanan (UKL) kecamatan terhadap penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), namun belum melakukan perekaman data.
Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Eva Fauza Yuliasman mengatakan Rabu (8/7) bahwa pihaknya melalui UKL kecamatan akan terus turun kelapangan melakukan Coklit terhadap penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman data.
"Upaya ini kami lakukan, sebab di lapangan masih ditemui data warga yang telah wajib KTP namun belum melakukan perekaman, terutama pada kelompok rentan adminduk seperti penduduk disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan penduduk lanjut usia (Lansia)," katanya.
Disampaikanya bahwa kelompok rentan adminduk itu hampir ditemui di semua nagari pada 15 kecamatan yang ada di daerah itu.
"Hampir di semua nagari di Pesisir Selatan, petugas UKL kecamatan mendapati penduduk wajib KTP dengan kondisi keterbelakangan mental, ODGJ, disabilitas, dan lainya. Agar Coklit data kependudukan ini bisa terus digenjot, sehingga semua petugas UKL kecamatan diminta turun langsung ke lapangan," ungkapnya.
Kepada petugas yang turun kelapangan, dia juga meminta agar bisa melakukan komunikasi yang baik dengan pihak keluarga, lalu mengajak penduduk yang bersangkutan untuk melakukan perekaman data e-KTP ke kantor UKL.
"Dari pengalaman yang sudah dilakukan oleh petugas, ternyata keluarga dan warga yang didapati tersebut sangat menyambut baik layanan yang diberikan. Sebab selama ini mereka beranggapan bahwa warga yang tergolong rentan adminduk tersebut, tidak perlu memiliki dokumen kependudukan atau KTP," tutupnya.