Pesisir Selatan Zona Hijau, Sekolah Akan Dibuka Untuk Belajar Tatap Muka

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Rabu, 8 Juli 2020 | 09:42 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 511


Painan, infopublik - Masuk kategori Zona Hijau Covid 19, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kini tengah mempersiapkan tahapan-tahapan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang direncanakan pada 13 Juli 2020.

"Akan tetapi, pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah tetap dalam pengawasan dan dilakukan evaluasi," sebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pesisir Selatan, Suhendri, di Painan, Selasa (7/7/2020). 

Disebutkan Suhendri, Kabupaten Pesisir Selatan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Barat masuk dalam kategori zona hijau Covid 19. Hal itu terungkap pada rapat evaluasi gubernur dengan bupati/walikota se Sumatera Barat secara virtual, Senin (6/7/2020) lalu terhadap Tatanan Normal Baru Produktif Aman Covid-19 di fokuskan pada sektor pariwisata, sektor ekonomi dan sektor pendidikan.

Pada kesempatan itu, Gubernur Irwan Prayitno menjelaskan, berdasarkan 15 indikator yang dikeluarkan oleh BNPB yaitu mengenai zona, yang terdiri zona merah, jingga, kuning dan hijau, dari 19 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat, yang termasuk kategori zona hijau adalah Pesisir Selatan, Kota Pariaman, Limapuluh Kota, Payakumbuh, Sawahlunto dan Pasaman Barat.

"Tentu yang boleh membuka sekolah adalah daerah zona hijau, dengan ciri zona hijau adalah tidak ada pertambahan positif Covid 19 dalam satu bulan terakhir, jika ada yang positif persentase kesembuhan 100 persen serta juga tidak ada kematian dalam satu bulan," terang gubernur.

Dikatakan, berdasarkan hal itu, maka Kabupaten Pesisir Selatan masuk zona hijau, dan dibolehkan untuk membuka sekolah melaksanakan kegiatan belajar tatap muka. Akan tetapi, sebelum itu dilaksanakan, maka harus dilakukan berbagai tahapan persiapan dan tentunya juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menggelar rapat dengan seluruh kepala sekolah sebagai tahapan persiapan belajar tatap muka di sekolah, melakukan rapat pembahasan dengan bupati, dan baru dibuat surat edaran ke sekolah-sekolah.