:
Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Rabu, 24 Juni 2020 | 14:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 583
Boven Digoel, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel rutin melakukan pemeriksaan rapid test sebelum melaksanakan tugas jelang tahapan Pemilu.
Mengacu pada Peraturan KPU 5 tahun 2020 terkait program, tahapan dan jadwal bahwa semua pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik itu pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota lebih khusus Kabupaten Boven Digoel akan melakukan pemilihan bupati harus melaksanakan setiap tahapan berdasarkan protokol kesehatan Covid - 19.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Boven Digoel, Helda Ambay di ruang kerjanya seusai melakukan pemeriksaan rapid test.
Ketua KPU, Rabu, (24/6/2020) menegaskan, semua anggota KPU wajib melakukan rapid test untuk mengetahui kondisi kesehatan staf maupun komisioner sebelum melaksanakan tugas guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Apabila dari hasil pemeriksaan rapid test terdapat anggota yang reaktif, maka anggota tersebut tidak akan diikutsertakan dalam melaksanakan kegiatan,"lanjutnya.
"Mengikuti arahan protokol kesehatan Covid -19 yang sesuai dengan arahan PKPU 5 dan juga sebagai tanggung jawab moral staf KPU maupun komisioner," imbuhnya.
Helda juga menyampaikan, setelah melakukan rapat koordinasi, untuk kegiatan kali ini akan dilaksanakan di 17 distrik yang masuk dalam zona hijau kecuali tiga distrik, yaitu distrik Mandobo, Manggelum, dan Kouh yang masih dalam zona merah penyebaran Covid-19.
kepada Kelima komisioner, sekertaris dan staf KPU,
Ia berpesan, agar dalam melakukan setiap tahapan wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.(MC Boven Digoel/Angga/Eyv).