:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Rabu, 24 Juni 2020 | 11:01 WIB - Redaktur: Kusnadi - 511
Painan, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika menerima kunjungan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Padang Direktorat Jenderal Sumbar Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (23/06) .
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME di sela kegiatannya, dan mengatakan dua hari ke depan beberapa pejabat Balmon akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana surat tugas dari Balmon nomor : 86/Balmon.13/KP.01.06/06/2020 tertanggal 22 Juni 2020 kepada Nofriadi, S. Kom, M. Kom dan kawan-kawan.
“Kunjungan yang dilakukan Balmon SFR tersebut dalam rangka koordinasi Maritim On The Spot (MOTS) untuk percepatan pelayanan perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) maritim di Kabupaten Pesisir Selatan terhitung sejak tanggal 22 Juni sampai dengan 24 Juni 2020,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui MOTS untuk percepatan pelayanan perizinan (ISR) dilakukan agar para nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan memiliki Izin stasiun radio kapal dan stasiun radio pantai sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018.
“Nelayan harus memiliki izin ISR Maritim untuk keperluan komunikasi dan pelayaran,” ujarnya.
Melalui layanan ISR maritim diharapkan kepada nelayan agar dapat mempergunakannya frekuensi radio dengan bijak sesuai dengan ranah dan ketentuannya.
“Penggunaan Frekuensi Saluran Radio (FSR) yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menggangu frekuensi radio lainnya, dan itu bisa membahayakan, untuk itu tentu perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya supaya para nelayan ketika melaut dapat menggunakan frekuensi radio maritim dengan aman dan nyaman sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.