:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 9 Juni 2020 | 23:23 WIB - Redaktur: Tobari - 450
Pulang Pisau, InfoPublik - Meskipun Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, ternyata masih ada masyarakat yang belum mengerti istilah-istilah seputar covid-19 atau virus corona.
Sosialisasi itu, telah diberikan baik secara langsung maupun melalui media luar ruang seperti baliho, spanduk, dan juga pemberitaan di media massa.
Jubir GTPP Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, dr. Muliyanto Budihardjo, mengatakan, sebenarnya istilah-istilah seperti OTG, ODP, PDP itu sudah tersebarluas, dan juga sudah terpublikasi ke masyarakat.
Demikian dikatakan dr. Muliyanto menanggapi pertanyaan seorang peserta dalam rapat analisa dan evaluasi (anev) gugus tugas covid-19 di Posko GTPP covid-19 Pulang Pisau, Senin (8/6/2020).
“OTG atau orang tanpa gejala adalah seseorang yang tidak ada gejala tapi memiliki risiko tertular covid-19, karena dia pernah ada kontak erat dengan kasus konfirmasi covid-19,” kata dr. Muliyanto.
Kontak erat dimaksud, adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung dalam radius 1 meter dengan kasus PDP atau positif covid-19 dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Sedangkan ODP, orang dalam pemantauan, adalah orang yang memiliki salah satu gejala covid-19, seperti demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, batuk, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Orang yang pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala covid-19, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal ke daerah yang sudah transmisi lokal, termasuk juga dalam ODP.
PDP, pasien dalam pengawasan adalah orang yang sudah memiliki dua gejala sekaligus, yaitu demam dan juga gangguan sistem pernapasan seperti pilek, sakit tenggorokan, batuk, dan sesak napas.
Jadi secara umum, ODP dan PDP bisa dibedakan dari gejala yang dialami, ODP hanya muncul salah satu gejala antara demam atau gangguan pernapasan, sedangkan PDP sudah memiliki dua gejala sekaligus yaitu demam dan gangguan pernapasan.
“OTG dan ODP bisa melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan pengawasan tenaga kesehatan dan dapat dibantu babinkamtibmas, babinsa atau relawan,” terangnya.
Sedangkan untuk PDP harus dikarantina di fasilitas karantina khusus atau rumah sakit darurat covid-19 yang disediakan pemerintah.
Untuk Kabupaten Pulang Pisau PDP akan dikarantina di Rumah Singgah Covid-19 Gedung Kristiani Center Pulang Pisau, kata dr. Muliyanto. (MC. Pulang Pisau/wrdy/toeb)